| Tentang | Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2021 adalah peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan pedoman resmi mengenai mekanisme Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat dan lembaga, sekaligus memastikan terciptanya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Penerimaan hibah dalam peraturan ini mencakup berbagai sumber dan bentuk yang sah secara hukum. Hibah dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, badan atau organisasi dalam negeri, serta kelompok masyarakat atau perorangan. Adapun klasifikasi bentuk hibah yang dapat diterima oleh pemerintah daerah meliputi:
Pemerintah Daerah menetapkan empat kriteria prioritas yang wajib dipenuhi dalam setiap penerimaan hibah, yaitu:
Secara teknis, penerimaan hibah wajib dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Hibah (BAPH) dan dikoordinasikan dengan Bendahara Umum Daerah (BUD). Proses penatausahaan dilakukan melalui mekanisme Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) guna pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan ini menegaskan beberapa larangan dan ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.