Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 78

Tentang Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2021 adalah peraturan baru yang diterbitkan untuk memberikan pedoman resmi mengenai mekanisme Penerimaan Hibah dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat dan lembaga, sekaligus memastikan terciptanya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Penerimaan hibah dalam peraturan ini mencakup berbagai sumber dan bentuk yang sah secara hukum. Hibah dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, badan atau organisasi dalam negeri, serta kelompok masyarakat atau perorangan. Adapun klasifikasi bentuk hibah yang dapat diterima oleh pemerintah daerah meliputi:

  • Uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
  • Barang, yang terdiri dari barang habis pakai maupun barang modal yang dinilai dengan satuan uang.
  • Jasa, yang meliputi bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian, maupun penyediaan tenaga ahli.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan empat kriteria prioritas yang wajib dipenuhi dalam setiap penerimaan hibah, yaitu:

  1. Aspek Teknis: Hibah harus sesuai dengan kebutuhan dan menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Aspek Ekonomis: Hibah harus memberikan manfaat yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya operasional yang berlebih bagi daerah.
  3. Aspek Politis: Hibah tidak boleh menimbulkan keterikatan, ketergantungan di masa depan, atau dampak kebijakan publik yang merugikan masyarakat.
  4. Aspek Strategis: Hibah harus selaras dengan perencanaan pembangunan daerah untuk meningkatkan kemampuan kinerja pemerintah.

Secara teknis, penerimaan hibah wajib dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Hibah (BAPH) dan dikoordinasikan dengan Bendahara Umum Daerah (BUD). Proses penatausahaan dilakukan melalui mekanisme Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) guna pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa larangan dan ketentuan penting yang harus diperhatikan:

  • Seluruh aset yang diperoleh dari hibah secara otomatis menjadi kekayaan daerah dan wajib dicatat sebagai Barang Milik Daerah oleh pengurus barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
  • Jika terdapat sisa hibah dalam bentuk uang pada akhir tahun anggaran, sisa dana tersebut wajib disetor ke Kas Daerah, kecuali apabila ditentukan lain dalam dokumen kesepakatan hibah.
  • Setiap perubahan pada Berita Acara Penerimaan Hibah hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara pemberi dan penerima hibah, serta wajib dilaporkan salinannya kepada Bupati dan Inspektorat Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.