Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2021 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan pedoman resmi mengenai tata cara penerimaan hibah dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah melalui partisipasi masyarakat dan pihak luar secara terpadu, sekaligus menjamin terciptanya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur ketentuan dasar mengenai subjek dan objek hibah sebagai berikut:
- Sumber Hibah: Hibah dapat diterima dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, badan, lembaga, organisasi dalam negeri, hingga kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
- Bentuk Hibah: Mencakup uang (baik rupiah maupun mata uang asing), barang (barang habis pakai atau barang modal), serta jasa (seperti bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian, atau tenaga ahli).
- Legalitas Dokumen: Setiap penerimaan hibah harus didasari oleh kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Hibah (BAPH) dan ditandatangani oleh para pihak terkait.
- Status Aset: Seluruh aset yang diperoleh dari hibah secara otomatis ditetapkan menjadi kekayaan daerah dan wajib dikelola sebagai Barang Milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan penerimaan hibah wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memenuhi aspek-aspek berikut:
- Aspek Teknis: Hibah harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan mampu menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Aspek Ekonomis: Hibah harus memberikan manfaat yang menguntungkan tanpa membebani biaya operasional daerah secara berlebih.
- Aspek Politis: Hibah ditujukan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan tidak boleh merugikan kebijakan publik.
- Aspek Strategis: Program hibah harus selaras dengan perencanaan pembangunan daerah dalam mencapai target kinerja pemerintah.
- Pengesahan Anggaran: Kepala SKPD wajib mengajukan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah agar dana hibah dapat dicatat secara resmi dalam APBD.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi dalam penerimaan hibah ini:
- Sifat Hibah: Hibah dilarang bersifat wajib, tidak boleh mengikat, tidak untuk dibayar kembali, dan tidak diperbolehkan memiliki timbal balik langsung kepada pemberi hibah.
- Larangan Ketergantungan: Penerimaan hibah tidak boleh menimbulkan keterikatan atau ketergantungan yang dapat memengaruhi independensi pemerintah daerah di masa mendatang.
- Sisa Anggaran: Jika pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa dana hibah berupa uang, maka dana tersebut wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah, kecuali jika terdapat persyaratan lain dalam perjanjian hibah.
- Pelaporan: Realisasi hibah harus diungkapkan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.