Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 2

Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara pengalokasian dan rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan belanja daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci teknis pembagian dana yang bersumber dari dana perimbangan kabupaten dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Total pagu anggaran ADD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp105.669.819.000,00.
  • Komponen ADD dibagi menjadi beberapa kategori alokasi, termasuk alokasi belanja wajib (penghasilan tetap), tunjangan Bamuskal, honorarium RT, honorarium kader Posyandu, alokasi bagi rata, alokasi formula, subsidi, dan reward.
  • Besaran ADD untuk setiap Kalurahan dilakukan pembulatan ke angka ribuan terdekat untuk efisiensi administrasi.
  • Terdapat 11 Kalurahan yang mendapatkan alokasi subsidi karena mengalami penurunan besaran dana dibandingkan tahun sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas penggunaan dan mekanisme perhitungan dana berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan pusat dan daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  2. Penggunaan dana diprioritaskan untuk penghasilan tetap Lurah dan Pamong, tunjangan Bamuskal, biaya operasional pemerintah desa, serta honorarium RT dan kader kesehatan.
  3. Bobot perhitungan Alokasi Formula ditetapkan sebesar: 30% untuk jumlah penduduk, 30% untuk angka kemiskinan, 20% untuk luas wilayah, dan 20% untuk indeks kesulitan geografis.
  4. Penyaluran dilakukan setiap bulan secara transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kewajiban administratif yang bersifat mengikat:

  • Terdapat ketentuan pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis dari bagian ADD masing-masing Kalurahan yang disetorkan langsung ke rekening BPJS.
  • Lurah dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan; laporan realisasi penggunaan dana wajib disampaikan kepada Bupati melalui Panewu setiap semester.
  • Pencairan dana bulan Januari 2025 memiliki batas waktu penyampaian permohonan paling lambat tanggal 17 Februari 2025.
  • Penyaluran bulan berikutnya dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah memenuhi persyaratan dokumen seperti copy APBKal dan kuitansi.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.