Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 2

Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta penetapan besaran dana yang diterima oleh setiap Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan distribusi dana perimbangan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa atau Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Untuk tahun 2025, total jumlah ADD yang dianggarkan adalah sebesar Rp105.669.819.000,00. Besaran dana tersebut dibagikan kepada seluruh Kalurahan dengan mempertimbangkan beberapa variabel teknis seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan dana ADD diprioritaskan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dengan urutan prioritas dan komponen sebagai berikut:

  1. Penghasilan Tetap (Siltap) minimal bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong, dan Staf Honorer.
  2. Tunjangan dan biaya operasional Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
  3. Biaya operasional Pemerintah Kalurahan dan administrasi kependudukan.
  4. Honorarium anggota RT dan anggota Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) (minimal 1 orang per RT).
  5. Alokasi formula dengan bobot perhitungan: Jumlah Penduduk (30%), Jumlah Penduduk Miskin (30%), Luas Wilayah (20%), dan Indeks Kesulitan Geografis (20%).
  6. Alokasi bagi rata sebesar Rp100.000.000,00 untuk setiap Kalurahan.
  7. Alokasi Reward bagi Kalurahan yang mendapatkan penghargaan atau berprestasi dalam penugasan kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penyaluran ADD setiap bulan dilakukan dengan syarat Kalurahan telah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang APBKal dan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2025.
  • Terdapat ketentuan Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) secara otomatis dari sumber ADD sebelum dana ditransfer ke rekening Kalurahan.
  • Lurah dilarang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana, di mana laporan wajib disampaikan setiap semester melalui Panewu.
  • Terdapat alokasi subsidi khusus bagi 11 Kalurahan tertentu (seperti Tirtohargo, Triharjo, dan lainnya) yang mengalami penurunan besaran dana dibandingkan tahun sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.