Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 2

Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menetapkan tata cara pengalokasian dan rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai perimbangan keuangan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara merata dan transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai pembagian dana yang bersumber dari pendapatan daerah kepada kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • ADD bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten, dengan besaran minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Total anggaran ADD yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp105.669.819.000,00.
  • Komponen penghitungan ADD terdiri dari alokasi belanja wajib (penghasilan tetap), tunjangan Bamuskal, honorarium RT, honorarium kader posyandu, alokasi bagi rata, alokasi formula, subsidi, dan pemberian reward atas prestasi kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana serta rumus perhitungan alokasi sebagai berikut:

  1. ADD diprioritaskan untuk membiayai belanja wajib, utama sekali untuk penghasilan tetap Lurah dan Pamong Kalurahan, tunjangan serta operasional Bamuskal, dan operasional pemerintah kalurahan.
  2. Alokasi bagi rata ditetapkan sebesar Rp100.000.000,00 per kalurahan.
  3. Penentuan alokasi berdasarkan formula menggunakan variabel bobot sebagai berikut:
    1. Jumlah Penduduk Kalurahan sebesar 30%;
    2. Jumlah Penduduk Miskin sebesar 30%;
    3. Jumlah Luas Wilayah sebesar 20%;
    4. Jumlah Indeks Kesulitan Geografis sebesar 20%.
  4. Penyaluran dana dilakukan setiap bulan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan setelah syarat administrasi (seperti Peraturan Kalurahan tentang APBKal) terpenuhi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana ini:

  • Dilakukan pemotongan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis dari bagian penerimaan ADD masing-masing kalurahan setiap bulannya melalui aplikasi e-dabu.
  • Lurah dilarang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana, di mana laporan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati melalui Panewu setiap semester.
  • Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat Daerah dan secara partisipatif oleh Bamuskal untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.