| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang tata cara pengalokasian serta rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan ketentuan mengenai desa agar alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah dapat didistribusikan secara adil dan transparan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kalurahan.
Dokumen ini mengatur struktur pembagian dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Penggunaan anggaran ADD diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pemerintahan kalurahan dengan rincian prioritas dan bobot perhitungan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan prosedur ketat yang harus dipenuhi oleh setiap kalurahan agar anggaran dapat dicairkan dan digunakan secara sah:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.