| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara pengalokasian dan rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan belanja daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.
Peraturan ini merinci teknis pembagian dana yang bersumber dari dana perimbangan kabupaten dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah Daerah menetapkan prioritas penggunaan dan mekanisme perhitungan dana berdasarkan ketentuan berikut:
Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan kewajiban administratif yang bersifat mengikat:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.