| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menetapkan tata cara pengalokasian dan rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai perimbangan keuangan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara merata dan transparan.
Peraturan ini memuat rincian teknis mengenai pembagian dana yang bersumber dari pendapatan daerah kepada kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana serta rumus perhitungan alokasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.