| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta penetapan besaran dana yang diterima oleh setiap Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan distribusi dana perimbangan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa atau Kalurahan.
Dokumen ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Untuk tahun 2025, total jumlah ADD yang dianggarkan adalah sebesar Rp105.669.819.000,00. Besaran dana tersebut dibagikan kepada seluruh Kalurahan dengan mempertimbangkan beberapa variabel teknis seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Penggunaan dana ADD diprioritaskan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dengan urutan prioritas dan komponen sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.