Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 2

Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang tata cara pengalokasian serta rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan ketentuan mengenai desa agar alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah dapat didistribusikan secara adil dan transparan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur pembagian dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • Penetapan total anggaran ADD Tahun 2025 sebesar Rp105.669.819.000,00.
  • Penggunaan variabel data seperti jumlah penduduk (JPeddk), angka kemiskinan (JMisk), luas wilayah (JLWil), dan indeks kesulitan geografis (JIKG) sebagai dasar perhitungan alokasi.
  • Adanya mekanisme Alokasi Subsidi yang ditujukan bagi 11 kalurahan tertentu yang mengalami penurunan nominal ADD dibandingkan tahun 2024.
  • Pemberian Alokasi Reward sebagai apresiasi bagi kalurahan yang memiliki prestasi, mengikuti perlombaan, atau menjadi perwakilan penugasan kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan anggaran ADD diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pemerintahan kalurahan dengan rincian prioritas dan bobot perhitungan sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Belanja Wajib: Digunakan untuk penghasilan tetap (Siltap) Lurah, Pamong Kalurahan, serta staf honorer dengan total alokasi sekitar Rp59,5 Miliar.
  2. Tunjangan dan Honorarium: Mencakup tunjangan kedudukan Bamuskal, honorarium bagi Ketua RT, dan honorarium bagi kader Posyandu (minimal 1 orang per RT).
  3. Alokasi Formula: Pembagian dana sebesar Rp15 Miliar yang dihitung berdasarkan bobot variabel:
    • Jumlah penduduk: 30%
    • Jumlah penduduk miskin: 30%
    • Luas wilayah: 20%
    • Indeks kesulitan geografis: 20%
  4. Mekanisme Penyaluran: Dilakukan setiap bulan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur ketat yang harus dipenuhi oleh setiap kalurahan agar anggaran dapat dicairkan dan digunakan secara sah:

  • Penyaluran dana dilarang dilakukan sebelum kalurahan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang APBKal 2025 dan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal 2025.
  • Pemerintah Daerah melalui BPKPAD akan melakukan pemotongan otomatis dari ADD untuk penyetoran iuran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi perangkat kalurahan.
  • Lurah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati secara berkala setiap semester melalui Panewu.
  • Pencairan dana setiap bulannya harus dilengkapi dokumen administratif seperti kuitansi, bukti pengeluaran kas, dan fotokopi rekening koran bulan sebelumnya.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.