Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 73

Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 73 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban, hingga monitoring belanja Bantuan Sosial. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut dan mengganti aturan lama (Perbup Nomor 40 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 36 Tahun 2017) untuk memastikan pemberian bantuan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Bantuan sosial diberikan untuk melindungi masyarakat dari Risiko Sosial, baik dalam bentuk uang maupun barang.
  • Kriteria penerima meliputi individu, keluarga, kelompok, masyarakat, hingga Lembaga non Pemerintahan di bidang pendidikan dan keagamaan.
  • Penerima wajib memiliki identitas (KTP) Kabupaten Bantul dan terdaftar dalam sistem informasi data terpadu menuju sejahtera, kecuali untuk kasus khusus seperti jenazah terlantar.
  • Pemberian bantuan bersifat selektif, sementara, dan tidak terus-menerus, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pemberian berkelanjutan hingga risiko sosial teratasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan bantuan sosial hanya dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan anggaran untuk belanja urusan wajib daerah.
  2. Usulan bantuan yang direncanakan harus diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lambat bulan Maret pada tahun anggaran sebelum pelaksanaan.
  3. Proses verifikasi dan validasi oleh SKPD Teknis harus selesai dan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati paling lambat tanggal 5 Mei.
  4. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan melalui pos Belanja Tidak Terduga untuk penanganan risiko sosial mendadak.
  5. Realisasi bantuan sosial dicatat sebagai bagian dari jenis belanja operasi pada program dan kegiatan di masing-masing SKPD Teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan sosial dilarang diberikan setiap tahun anggaran secara rutin kepada penerima yang sama, kecuali telah dinyatakan layak berdasarkan hasil asesmen keadaan tertentu.
  • Penerima bantuan dilarang menyalahgunakan bantuan dan wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) wajib diserahkan kepada Bupati melalui SKPD Teknis paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
  • Setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara wajib diganti oleh penerima melalui penyetoran kembali ke Kas Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.