Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 73

Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola pemberian Bantuan Sosial guna melindungi masyarakat dari potensi Risiko Sosial. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 dan Nomor 36 Tahun 2017, agar pengelolaan anggaran daerah dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci mekanisme teknis yang mencakup berbagai tahapan pengelolaan dana bantuan sebagai berikut:

  • Definisi Bantuan Sosial sebagai pemberian berupa uang atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
  • Kriteria Risiko Sosial yang mencakup kerentanan akibat krisis ekonomi, kesehatan, sosial, politik, hingga fenomena bencana alam maupun non-alam.
  • Pemberian bantuan kepada Lembaga non Pemerintahan yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan, dan perlindungan sosial.
  • Tujuan penggunaan bantuan meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan urutan prioritas dan prosedur administrasi yang ketat sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah daerah.
  2. Usulan bantuan yang direncanakan harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui SKPD Teknis paling lambat bulan Maret tahun anggaran sebelumnya.
  3. Hasil verifikasi dan validasi oleh SKPD Teknis disampaikan kepada TAPD paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran sebelumnya.
  4. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada rekening penerima atau secara tunai sesuai peraturan pengelolaan keuangan daerah.
  5. Monitoring dan evaluasi wajib dilaksanakan oleh SKPD Teknis minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi untuk mencegah penyimpangan:

  • Bantuan bersifat sementara dan dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali dalam keadaan tertentu agar penerima lepas dari Risiko Sosial.
  • Penerima bantuan dilarang menggunakan dana tidak sesuai dengan usulan, yang ditegaskan melalui kewajiban menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan akibat Risiko Sosial yang tidak terduga dan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga.
  • Penerima bantuan bertanggung jawab secara formal dan material, serta wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.