Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 73

Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial

Ringkasan Umum

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Belanja Bantuan Sosial di Kabupaten Bantul yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Risiko Sosial. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2017. Fokus utama peraturan ini adalah memastikan pemberian bantuan dilakukan secara adil, patut, rasional, dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Bantuan Sosial didefinisikan sebagai pemberian berupa uang atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
  • Penerima bantuan mencakup subjek yang terdaftar dalam sistem informasi data terpadu menuju sejahtera Kabupaten Bantul atau memiliki identitas penduduk daerah setempat, dengan pengecualian bagi jenazah terlantar dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari luar daerah.
  • Tujuan penggunaan bantuan meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.
  • Bantuan dapat diberikan kepada Lembaga non-Pemerintahan yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang sosial lainnya yang berperan melindungi masyarakat dari risiko sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
  2. Penyampaian usulan bantuan terencana dilakukan paling lambat bulan Maret tahun anggaran sebelumnya.
  3. SKPD Teknis melakukan verifikasi dan validasi usulan untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD paling lambat tanggal 5 Mei.
  4. Bantuan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya (akibat risiko sosial yang tidak terprediksi) dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
  5. Penyaluran bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung kepada rekening penerima, sedangkan bantuan barang dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan sosial dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali dalam keadaan tertentu hingga penerima lepas dari Risiko Sosial.
  • Penerima bantuan bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan bantuan yang diterima sesuai dengan usulan awal.
  • Penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui SKPD Teknis paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya.
  • Terdapat kewajiban pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh SKPD Teknis minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk menjamin ketepatan sasaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.