| Tentang | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 73 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola pemberian Bantuan Sosial guna melindungi masyarakat dari potensi Risiko Sosial. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 dan Nomor 36 Tahun 2017, agar pengelolaan anggaran daerah dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dokumen ini merinci mekanisme teknis yang mencakup berbagai tahapan pengelolaan dana bantuan sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan urutan prioritas dan prosedur administrasi yang ketat sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi untuk mencegah penyimpangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.