Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 95

Tentang Lembaga Pemberi Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin di Kabupaten Bantul Tahun 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 95
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lembaga Pemberi Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin di Kabupaten Bantul Tahun 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan daftar Lembaga Pemberi Bantuan Hukum resmi untuk melayani orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan bersifat penetapan tahunan untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci daftar lembaga yang telah terverifikasi untuk memberikan jasa hukum di Kabupaten Bantul. Berikut adalah lembaga-lembaga yang ditunjuk:

  • Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Lembaga Bantuan Hukum Senopati
  • Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Yogyakarta
  • Yayasan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Bantul (YPBH PERADI Bantul)
  • Lembaga Bantuan Hukum Tentrem
  • Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sekar Melati
  • Lembaga Bantuan Hukum Dharma Yudha
  • Rumah Bantuan Hukum Afta Cabang Bantul
  • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra
  • Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP)

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum ini diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh lembaga yang ditunjuk wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 sebagai standar pelaksanaan kegiatan.
  2. Lembaga Pemberi Bantuan Hukum memegang tanggung jawab penuh dan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas tugasnya kepada Bupati Bantul.
  3. Segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang memuat daftar lembaga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut. Lembaga yang ditunjuk dilarang mengabaikan pedoman teknis yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan bantuan hukum tingkat daerah. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Januari 2025, guna menjamin kepastian akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantul sejak awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.