| Tentang | Lembaga Pemberi Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin di Kabupaten Bantul Tahun 2025; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 95 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lembaga Pemberi Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin di Kabupaten Bantul Tahun 2025; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan daftar Lembaga Pemberi Bantuan Hukum resmi untuk melayani orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan bersifat penetapan tahunan untuk tahun anggaran 2025.
Dokumen ini merinci daftar lembaga yang telah terverifikasi untuk memberikan jasa hukum di Kabupaten Bantul. Berikut adalah lembaga-lembaga yang ditunjuk:
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum ini diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang memuat daftar lembaga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut. Lembaga yang ditunjuk dilarang mengabaikan pedoman teknis yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan bantuan hukum tingkat daerah. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Januari 2025, guna menjamin kepastian akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantul sejak awal tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.