Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 601

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Syamsuyanto Sebagai Pengganti Ant
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 601
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Syamsuyanto Sebagai Pengganti Ant

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 601 Tahun 2024 merupakan dokumen hukum administratif yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan. Keputusan ini dikeluarkan untuk melegalkan pergantian personel di tingkat kalurahan karena adanya anggota yang mengundurkan diri, guna menjaga kesinambungan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Banguntapan karena alasan pengunduran diri secara sukarela.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Syamsuyanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pada Keterwakilan Wilayah III, yang mencakup Padukuhan Wonocatur dan Komplek TNI AU Adi Sucipto.
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota lama selama masa baktinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dasar hukum utama pelaksanaan PAW ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya pada Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5).
  2. Keanggotaan baru bagi Pengganti Antar Waktu secara resmi terhitung mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di akhir tahun anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pergantian ini wajib mematuhi ketentuan administratif yang berlaku, di mana setiap perubahan keanggotaan Bamuskal harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Tidak ada larangan khusus yang disebutkan selain kewajiban mematuhi prosedur pengucapan sumpah sebelum menjalankan tugas. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Lurah Banguntapan, dan Panewu Banguntapan untuk sinkronisasi data administrasi pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.