| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Syamsuyanto Sebagai Pengganti Ant |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 601 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Syamsuyanto Sebagai Pengganti Ant |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 601 Tahun 2024 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan peresmian pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan. Keputusan ini merupakan regulasi administratif baru yang bersifat penetapan (beschikking) untuk mengisi kekosongan posisi dalam struktur organisasi kalurahan agar fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup perubahan personalia pada keanggotaan Bamuskal sebagai berikut:
Pelaksanaan pengangkatan pengganti antar waktu ini didasarkan pada urutan prioritas dan tahapan legalitas berikut:
Terdapat beberapa hal penting yang diatur mengenai masa transisi dan validitas aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.