Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 601

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Syamsuyanto Sebagai Pengganti Ant
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 601
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Irvan Agus Prasetyo karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Syamsuyanto Sebagai Pengganti Ant

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 601 Tahun 2024 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan peresmian pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan. Keputusan ini merupakan regulasi administratif baru yang bersifat penetapan (beschikking) untuk mengisi kekosongan posisi dalam struktur organisasi kalurahan agar fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup perubahan personalia pada keanggotaan Bamuskal sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Irvan Agus Prasetyo dari jabatannya sebagai anggota Bamuskal Banguntapan dikarenakan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
  • Pengesahan pengangkatan Saudara Syamsuyanto sebagai anggota PAW Bamuskal untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota yang berhenti.
  • Kedua tokoh tersebut merupakan representasi dari Keterwakilan Wilayah III yang mencakup wilayah Padukuhan Wonocatur dan Komplek TNI AU Adi Sucipto.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengangkatan pengganti antar waktu ini didasarkan pada urutan prioritas dan tahapan legalitas berikut:

  1. Memperhatikan Surat Panewu Banguntapan tertanggal 6 Desember 2024 mengenai permohonan PAW Bamuskal.
  2. Mendasarkan pada Keputusan Bamuskal Kalurahan Banguntapan Nomor 16 Tahun 2024 yang menyetujui proses pengunduran diri dan pengusulan pengganti.
  3. Penetapan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  4. Masa jabatan anggota pengganti secara teknis baru dianggap dimulai secara resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting yang diatur mengenai masa transisi dan validitas aturan ini:

  • Anggota yang berhenti diberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat, yang menandakan berakhirnya seluruh wewenang dan hak yang bersangkutan sejak keputusan ini ditetapkan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, serta Lurah setempat untuk pengawasan.
  • Tidak ada larangan khusus yang bersifat pidana, namun keputusan ini menegaskan bahwa segala tindakan administratif selanjutnya harus mengacu pada status keanggotaan yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.