Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 72

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar kalurahan, lokasi, dan alokasi dana bantuan keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti pedoman bantuan keuangan bagi TMMD dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat guna mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah perdesaan melalui kemitraan antara pemerintah dan unsur militer.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur pembagian tugas dan sasaran pembangunan fisik di tingkat lokal. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan status Pemerintah Kalurahan sebagai pengampu utama kegiatan TMMD Reguler dan Sengkuyung.
  • Kewajiban penyelenggaraan pembelanjaan anggaran yang harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mandat bagi kalurahan untuk melakukan koordinasi, verifikasi, serta evaluasi terhadap sasaran kinerja penerima manfaat di wilayah masing-masing.
  • Mekanisme pelaksanaan kegiatan yang diintegrasikan ke dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi dana yang seragam untuk setiap titik lokasi pembangunan dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Besaran Pagu Anggaran untuk setiap kalurahan ditetapkan senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Total alokasi bantuan keuangan yang dikucurkan mencapai Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk empat lokasi.
  3. Daftar kalurahan penerima mencakup Srimartani (Kapanewon Piyungan), Wukirsari (Kapanewon Imogiri), Argodadi (Kapanewon Sedayu), dan Bawuran (Kapanewon Pleret).
  4. Fokus utama penggunaan dana adalah untuk pembangunan infrastruktur publik, khususnya pembangunan jalan dan jembatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus dan tanggung jawab administratif yang wajib ditaati oleh pihak penerima bantuan, yaitu:

  • Pemerintah Kalurahan dilarang hanya mengandalkan bantuan kabupaten, melainkan wajib mengalokasikan dana pendamping yang bersumber dari APBKal untuk mencukupi total pembiayaan kegiatan.
  • Wajib menjalin kerjasama secara formal dan teknis dengan unsur TNI serta Perangkat Daerah pengampu selama masa pembangunan.
  • Adanya kewajiban penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TMMD kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan sebagai bentuk transparansi anggaran.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya operasional dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.