| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan daftar kalurahan, lokasi, dan alokasi dana bantuan keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti pedoman bantuan keuangan bagi TMMD dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat guna mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah perdesaan melalui kemitraan antara pemerintah dan unsur militer.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur pembagian tugas dan sasaran pembangunan fisik di tingkat lokal. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan alokasi dana yang seragam untuk setiap titik lokasi pembangunan dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus dan tanggung jawab administratif yang wajib ditaati oleh pihak penerima bantuan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.