Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 18

Tentang Pembentukan Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan penetapan struktur kerja baru yang bertujuan untuk mengelola dan membersihkan buku inventaris daerah dari aset-aset yang sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, sehingga tercipta tata kelola aset daerah yang lebih efisien dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembagian struktur tim menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Teknis yang melibatkan berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tugas pokok tim mencakup aspek administratif dan teknis lapangan guna memastikan setiap barang milik daerah yang akan dihapus atau dipindahtangankan telah memenuhi kriteria hukum dan fungsional. Tim bertugas melakukan penelitian mendalam terhadap penatausahaan barang serta memberikan rekomendasi final kepada kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada validasi data dan nilai aset dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian administrasi dan pemeriksaan keadaan fisik barang serta perhitungan biaya pemeliharaannya.
  2. Melakukan penelitian mengenai kelayakan dan alasan yang melandasi permohonan penjualan barang milik daerah.
  3. Melaksanakan penaksiran harga barang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Mengajukan permohonan harga limit sebagai dasar penjualan atau pemindahtanganan aset daerah.
  5. Menyampaikan laporan hasil penelitian dan laporan pelaksanaan penghapusan aset kepada Bupati Bantul melalui pengelola barang.
  6. Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh tim dalam menjalankan fungsinya:

  • Seluruh proses pemindahtanganan aset kepada pihak ketiga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara subjektif.
  • Tim memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas segala hasil kerja yang dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan penghapusan aset daerah selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.