Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 22

Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat penetapan rutin tahunan yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memastikan perlindungan dan pengelolaan objek sejarah di wilayah Kabupaten Bantul tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur organisasi dan personalia Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas memberikan rekomendasi ahli terkait pelestarian kebudayaan.
  • Penugasan tim secara spesifik untuk beroperasi di bawah koordinasi pemerintah daerah dengan wilayah kerja di seluruh Kabupaten Bantul.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi pengawas dan pelaksana, termasuk Inspektorat dan Kundha Kabudayan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk sinkronisasi kebijakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan pengalokasian sumber daya diatur dengan urutan prioritas dan detail teknis sebagai berikut:

  1. Fokus utama tim adalah menjalankan fungsi keahlian di bidang Arkeologi, Arsitektur, dan Sosial untuk melakukan kajian terhadap objek yang diduga Cagar Budaya.
  2. Susunan keanggotaan terdiri dari 5 (lima) pakar dengan komposisi:
    1. 3 (tiga) orang tenaga ahli bidang Arkeologi;
    2. 1 (satu) orang tenaga ahli bidang Arsitektur;
    3. 1 (satu) orang tenaga ahli bidang Sosial.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim dilarang menjalankan tugas di luar wilayah administratif Kabupaten Bantul berdasarkan mandat keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Januari 2025.
  • Pembentukan tim ini secara khusus memperhatikan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY sebagai dasar pemilihan personalia yang kompeten.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025, BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.