Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 22

Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan adanya tim ahli dalam proses penetapan status cagar budaya di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personel yang bertanggung jawab atas pengkajian objek-objek bersejarah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya yang memiliki legalitas hukum untuk bekerja selama satu tahun anggaran.
  • Penetapan personel berdasarkan kualifikasi akademik dan keahlian tertentu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Tim ini berfungsi sebagai pemberi pertimbangan profesional bagi Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pelestarian dan penetapan cagar budaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur melalui urutan teknis berikut:

  1. Wilayah Kerja: Tim ahli ditugaskan secara khusus untuk menjalankan fungsinya di seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul.
  2. Komposisi Personalia: Anggota tim terdiri dari lima orang ahli dengan rincian keahlian 3 orang pada bidang Arkeologi, 1 orang pada bidang Arsitektur, dan 1 orang pada bidang Sosial.
  3. Sumber Pembiayaan: Segala biaya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 melalui dokumen pelaksanaan anggaran terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan batasan khusus yang harus dipatuhi:

  • Keputusan ini bersifat self-executing atau langsung berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak awal periode anggaran 2025.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Kebudayaan untuk memastikan transparansi.
  • Keanggotaan tim bersifat tetap sesuai lampiran kecuali terdapat perubahan regulasi atau kebijakan di kemudian hari yang mengharuskan adanya revisi personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.