| Tentang | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif tahunan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memastikan perlindungan dan pengelolaan objek bersejarah di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Keputusan ini menetapkan personel yang memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi teknis mengenai penetapan, pemeringkatan, hingga penghapusan status cagar budaya di tingkat kabupaten. Pembentukan tim ini didasarkan pada pertimbangan legal standing yang kuat, termasuk mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul, serta memperhatikan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Provinsi DIY.
Fokus utama dari keputusan ini adalah operasionalisasi tim ahli yang bertugas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bantul. Terkait aspek pendanaan dan teknis tim, diatur hal-hal sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau berkoordinasi dengan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Kebudayaan. Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, secara administratif setiap tindakan tim harus berlandaskan pada asas kepastian hukum dan profesionalisme sesuai dengan bidang keahlian (expertise) masing-masing anggota tim yang telah ditunjuk.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.