Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 22

Tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif tahunan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memastikan perlindungan dan pengelolaan objek bersejarah di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personel yang memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi teknis mengenai penetapan, pemeringkatan, hingga penghapusan status cagar budaya di tingkat kabupaten. Pembentukan tim ini didasarkan pada pertimbangan legal standing yang kuat, termasuk mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul, serta memperhatikan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Provinsi DIY.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah operasionalisasi tim ahli yang bertugas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bantul. Terkait aspek pendanaan dan teknis tim, diatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  2. Tim terdiri dari 5 (lima) orang ahli dengan komposisi keahlian yang spesifik, yaitu:
  3. 3 (tiga) orang personel dengan latar belakang keahlian Arkeologi.
  4. 1 (satu) orang personel dengan latar belakang keahlian Arsitektur.
  5. 1 (satu) orang personel dengan latar belakang keahlian Sosial.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau berkoordinasi dengan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Kebudayaan. Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, secara administratif setiap tindakan tim harus berlandaskan pada asas kepastian hukum dan profesionalisme sesuai dengan bidang keahlian (expertise) masing-masing anggota tim yang telah ditunjuk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.