| Tentang | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan adanya tim ahli dalam proses penetapan status cagar budaya di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personel yang bertanggung jawab atas pengkajian objek-objek bersejarah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur melalui urutan teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan batasan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.