Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 27

Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksana teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023 guna memperkuat upaya fasilitasi pencegahan narkotika di tingkat daerah secara terpadu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor untuk memastikan penanganan masalah narkotika dilakukan secara komprehensif. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan struktur tim yang terdiri dari pimpinan daerah, instansi vertikal (Kepolisian, TNI, BNNK), serta perangkat daerah terkait.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan koordinasi, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan fasilitasi pencegahan narkotika di Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban tim untuk menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas P4GN yang disampaikan secara langsung kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada langkah-langkah strategis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Aksi Daerah: Merumuskan langkah taktis pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bantul.
  2. Koordinasi Lapangan: Menyelaraskan langkah antar-instansi dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran narkotika serta zat kimia pemula (prekursor).
  3. Pelaporan Sistematis: Mendokumentasikan dan melaporkan hasil fasilitasi pencegahan secara tertib administratif.
  4. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:

  • Tim terpadu dilarang menjalankan tugas di luar lingkup rencana aksi yang telah ditetapkan tanpa koordinasi dengan ketua tim.
  • Keputusan ini berlaku secara mutlak sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun anggaran 2025.
  • Keanggotaan tim melibatkan pejabat penting seperti Kepala Kepolisian Resor Bantul, Komandan Kodim 0729 Bantul, dan Kepala BNN Kabupaten Bantul untuk menjamin efektivitas penegakan aturan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.