| Tentang | Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksana teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023 guna memperkuat upaya fasilitasi pencegahan narkotika di tingkat daerah secara terpadu.
Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor untuk memastikan penanganan masalah narkotika dilakukan secara komprehensif. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada langkah-langkah strategis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.