Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 35

Tentang embentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword embentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan informasi dan perlindungan komunikasi pejabat selama Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki tanggung jawab teknis dalam menjaga kerahasiaan data pemerintah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan koordinasi aktif dengan pihak-pihak terkait dalam lingkup pengamanan informasi daerah.
  • Menyiapkan dan mengelola peralatan utama serta kelengkapan pendukung cyber security dan persandian.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada pejabat yang berwenang atas objek pengamanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pelaksana diinstruksikan untuk menjalankan langkah-langkah teknis pengamanan dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kontra pengindraan atau sterilisasi ruang kerja dan ruang rapat pejabat guna memastikan area tersebut bersih dari alat penyadap atau perangkat pengintai lainnya.
  2. Melakukan pengamanan terhadap sinyal komunikasi pada setiap kegiatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Personalia tim melibatkan berbagai unsur teknis, termasuk Sandiman Ahli Muda dan anggota Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY sebanyak 5 (lima) orang.
  4. Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga akuntabilitas kerja tim antara lain:

  • Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian wajib memberikan pertanggungjawaban langsung atas seluruh kinerjanya kepada Bupati Bantul.
  • Struktur tim dipimpin secara teknis oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dengan pengarahan dari Asisten Administrasi Umum.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.