| Tentang | embentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | embentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengamanan Persandian Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan informasi dan perlindungan komunikasi pejabat selama Tahun Anggaran 2025.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki tanggung jawab teknis dalam menjaga kerahasiaan data pemerintah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Tim pelaksana diinstruksikan untuk menjalankan langkah-langkah teknis pengamanan dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga akuntabilitas kerja tim antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.