Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 36

Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemungutan retribusi pada sektor tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di bawah naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan teknis yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan sasaran pemungutan retribusi yang mencakup berbagai objek wisata dan fasilitas pendukung di wilayah Kabupaten Bantul, di antaranya:

  • Kawasan Pantai: Meliputi Pantai Parangtritis, Depok, Baros, Samas, Pandansari, Goa Cemara, Patehan, Cangkring, Kwaru, Baru, dan Pandansimo.
  • Kawasan Gua: Meliputi objek wisata Goa Selarong dan Goa Cerme.
  • Fasilitas Penunjang: Penggunaan pendopo dan panggung kesenian di berbagai lokasi pantai dan gua tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Teknis yang dibentuk memiliki tugas pokok dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat dalam pemungutan retribusi di lapangan.
  2. Melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan mengenai Retribusi Daerah.
  3. Mendorong terwujudnya iklim kepariwisataan yang berkualitas sesuai dengan butir-butir Sapta Pesona.
  4. Menjaga ketertiban dan keselarasan koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh anggota tim teknis diwajibkan menjaga koordinasi dan dilarang mengabaikan aspek ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mencakup struktur personalia yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Pariwisata hingga petugas pemungut di lapangan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan sebagai bentuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.