| Tentang | Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemungutan retribusi pada sektor tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di bawah naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan teknis yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini menetapkan sasaran pemungutan retribusi yang mencakup berbagai objek wisata dan fasilitas pendukung di wilayah Kabupaten Bantul, di antaranya:
Tim Teknis yang dibentuk memiliki tugas pokok dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Seluruh anggota tim teknis diwajibkan menjaga koordinasi dan dilarang mengabaikan aspek ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mencakup struktur personalia yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Pariwisata hingga petugas pemungut di lapangan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan sebagai bentuk pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.