Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 79

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini merupakan kebijakan baru untuk mendukung pemenuhan layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) guna mendapatkan akses rehabilitasi yang layak di luar daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur penggunaan anggaran daerah yang bersifat mendesak untuk kepentingan perlindungan sosial dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pencairan dana berasal dari pos Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga.
  • Dasar pertimbangan keputusan ini adalah permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk menindaklanjuti pemberian rujukan bagi pasien ODGJ.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi stakeholder terkait dalam mengelola administrasi keuangan daerah secara akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan dana dan langkah-langkah pelaksanaannya diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp6.645.000,00 (enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  2. Anggaran diprioritaskan untuk membiayai evakuasi dan tindak lanjut pemberian rujukan bagi PPKS ODGJ.
  3. Lokasi pelaksanaan layanan rehabilitasi yang dituju adalah Sentra Margo Laras di Pati, Provinsi Jawa Tengah.
  4. Seluruh sumber biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaksana anggaran:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai pelaksana utama kegiatan dan bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
  • Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Januari 2025. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.