| Tentang | Penunjukan Pejabat Pegelola Fasilitas Parkir di Dalam dan di Luar Ruang Milik Jalan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perhubungan |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pejabat Pegelola Fasilitas Parkir di Dalam dan di Luar Ruang Milik Jalan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan pejabat resmi untuk mengelola fasilitas parkir, baik di dalam maupun di luar ruang milik jalan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perparkiran dan memperlancar proses administrasi perizinan bagi juru parkir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024.
Inti dari keputusan ini adalah penunjukan Kepala Dinas Perhubungan sebagai Pejabat Pengelola Fasilitas Parkir di Kabupaten Bantul. Pejabat tersebut diberikan kewenangan penuh dalam mengelola tata kelola parkir guna memastikan pelayanan publik di bidang transportasi dan perparkiran berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pejabat Pengelola Fasilitas Parkir memiliki mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam melaksanakan kewajibannya, Pejabat Pengelola Fasilitas Parkir wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh operasional juru parkir harus memiliki dasar izin yang terverifikasi untuk mencegah praktik pungutan liar atau parkir ilegal. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.