Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 80

Tentang Penunjukan Pejabat Pegelola Fasilitas Parkir di Dalam dan di Luar Ruang Milik Jalan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perhubungan
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pejabat Pegelola Fasilitas Parkir di Dalam dan di Luar Ruang Milik Jalan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menetapkan pejabat resmi untuk mengelola fasilitas parkir, baik di dalam maupun di luar ruang milik jalan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perparkiran dan memperlancar proses administrasi perizinan bagi juru parkir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Inti dari keputusan ini adalah penunjukan Kepala Dinas Perhubungan sebagai Pejabat Pengelola Fasilitas Parkir di Kabupaten Bantul. Pejabat tersebut diberikan kewenangan penuh dalam mengelola tata kelola parkir guna memastikan pelayanan publik di bidang transportasi dan perparkiran berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat Pengelola Fasilitas Parkir memiliki mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi administrasi terhadap setiap permohonan yang diajukan oleh calon juru parkir.
  2. Menerbitkan dan memberikan izin resmi bagi pihak yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai juru parkir.
  3. Melakukan pendataan sistematis terhadap seluruh juru parkir yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bantul.
  4. Melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perparkiran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam melaksanakan kewajibannya, Pejabat Pengelola Fasilitas Parkir wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh operasional juru parkir harus memiliki dasar izin yang terverifikasi untuk mencegah praktik pungutan liar atau parkir ilegal. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.