Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 81

Tentang Pendirian Perpustakaan Smart Sekolah Dasar Koripan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Smart Sekolah Dasar Koripan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan pendirian fasilitas literasi di tingkat satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari keputusan ini adalah guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan langkah-langkah administratif dan legalitas terkait penyediaan sarana pendidikan di Kabupaten Bantul dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Smart pada Sekolah Dasar Koripan.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Mendirikan Perpustakaan Smart Sekolah Dasar Koripan sebagai unit pelayanan sumber informasi di sekolah.
  2. Penetapan tanggung jawab pengelolaan perpustakaan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Koripan Kabupaten Bantul.
  3. Keberlakuan keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait distribusi informasi dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk koordinasi lebih lanjut.
  • Pengelolaan harus mengikuti standar penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (compliance).
  • Perpustakaan wajib difungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagai penunjang kurikulum dan sarana peningkatan minat baca peserta didik.

21 Januari 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.