Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 71

Tentang Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 71
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap anak dengan kebutuhan khusus memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi diri melalui pendidikan bermutu pada jenjang formal, baik PAUD, SD, maupun SMP.

Poin-Poin Utama

  • Pendidikan Inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas dengan peserta didik umum dalam satu lingkungan pembelajaran.
  • Sasaran peraturan ini mencakup penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang wajib menyertakan surat rekomendasi dari tenaga medis atau psikolog.
  • Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang dimodifikasi (modified curriculum) yang menyesuaikan standar kompetensi lulusan, isi, proses, dan penilaian dengan kemampuan individu peserta didik.
  • Adanya kewajiban pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai penyedia layanan dan fasilitas pendukung teknis bagi satuan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendidikan inklusi diatur dengan rincian teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi bagi peserta didik penyandang disabilitas pada setiap rombongan belajar.
  2. Penyediaan Akomodasi yang Layak pada bangunan gedung meliputi fasilitas ramp (bidang miring), lift, handrail, petunjuk braile, dan toilet disabilitas.
  3. Tenaga pendidik terdiri dari Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Pendidikan Khusus yang wajib memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan sarjana atau pelatihan Kepemimpinan Inklusif.
  4. Dinas Pendidikan wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  5. Pembiayaan program bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Guru dilarang memberikan pembelajaran secara diskriminatif dan wajib memberikan perlakuan yang adil dalam proses belajar mengajar.
  • Dalam hal ULD belum terbentuk sebagai unit mandiri, fungsinya wajib dijalankan melalui penguatan fungsi pada organisasi yang ada di bawah Dinas Pendidikan.
  • Masyarakat diperbolehkan memberikan bantuan pendidikan serta berhak menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran penyediaan akomodasi melalui media tertulis maupun elektronik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.