Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 78

Tentang Peta Batas Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2024 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur Peta Batas Kalurahan Wijirejo yang berlokasi di Kapanewon Pandak. Peraturan ini dibuat sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Kehadiran peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017, sehingga memberikan kepastian hukum baru mengenai batas administrasi wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas fisik dan administratif kalurahan sebagai berikut:

  • Kalurahan Wijirejo memiliki kode wilayah resmi 34.02.06.2004 dengan total luas wilayah mencapai 4,671 kilometer persegi.
  • Terdapat 10 wilayah kerja atau Padukuhan yang masuk dalam cakupan Kalurahan Wijirejo, yaitu:
    1. Pandak;
    2. Bajang;
    3. Gesikan III;
    4. Gesikan IV;
    5. Bergan;
    6. Ngeblak;
    7. Pedak;
    8. Kauman;
    9. Gedongsari; dan
    10. Kwalangan.
  • Batas wilayah secara geografis berbatasan langsung dengan Kalurahan Guwosari (Utara), Kalurahan Gilangharjo (Timur), Kalurahan Triharjo (Selatan), dan Kalurahan Sendangsari (Barat).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas dilakukan melalui proses kartometrik di atas peta dasar yang telah disepakati dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penentuan posisi menggunakan Titik Kartometrik (TK), yaitu koordinat hasil perpotongan garis lintang dan bujur yang menunjukkan objek spesifik di lapangan.
  2. Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang diletakkan tepat pada garis batas, serta Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai pilar referensi.
  3. Penggunaan koordinat presisi Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS) untuk menandai setiap titik simpul batas, baik yang bersinggungan dengan permukiman, lahan pertanian, maupun jalan raya.
  4. Pemanfaatan citra tegak resolusi tinggi untuk menyajikan Peta Batas Kalurahan yang memuat unsur toponimi perairan dan transportasi secara detail.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan penting yang melindungi hak masyarakat serta menjamin stabilitas wilayah:

  • Penetapan batas wilayah ini ditegaskan tidak akan mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah dan luasan kawasan tertentu yang telah dimiliki oleh masyarakat.
  • Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terjadi perubahan nama kalurahan atau nama kapanewon (kecamatan).
  • Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil penetapan ini dengan pemasangan batas buatan di lapangan sesuai dengan lampiran peta yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.