Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 75

Tentang Peta Batas Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan standar nasional yang berlaku. Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Poncosari di wilayah Kapanewon Srandakan. Dengan ditetapkannya aturan ini, maka ketentuan mengenai batas Kalurahan Poncosari dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi guna memberikan kepastian hukum yang lebih mutakhir.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini merinci identitas administratif dan cakupan wilayah Kalurahan Poncosari dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Identitas Wilayah: Kalurahan Poncosari ditetapkan memiliki kode wilayah resmi 34.02.01.2001.
  • Luas Wilayah: Cakupan total luas wilayah yang ditetapkan adalah sebesar 11,616 kilometer persegi.
  • Pembagian Administratif: Wilayah ini terdiri dari 24 Padukuhan, yang meliputi Singgelo, Talkondo, Godekan, Wonotingal, Banyuran, Polosiyo, Gunturgeni, Besole, Sambeng I, II, dan III, Jragan I dan II, Bibis, Kokap, Koripan, Jopaten, Bodowaluh, Karang, Babakan, Krajan, Ngentak, Kuwaru, serta Cangkring.
  • Batas Geografis: Wilayah ini berbatasan dengan Kalurahan Trimurti di sisi Utara, Kalurahan Gadingsari di sisi Timur, Samudra Hindia di sisi Selatan, dan Kabupaten Kulon Progo di sisi Barat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan batas dalam peraturan ini memprioritaskan akurasi data spasial dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan batas wilayah dilakukan secara kartometrik di atas peta dasar yang disepakati, menggunakan citra tegak resolusi tinggi.
  2. Penggunaan Titik Kartometrik (TK) sebagai hasil perpotongan garis lintang dan garis bujur untuk menentukan posisi objek di lapangan secara presisi.
  3. Pemasangan tanda batas fisik terdiri dari dua jenis pilar, yaitu Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai pilar acuan di sekitar garis batas.
  4. Pemasangan Batas Buatan (seperti pilar, jalan, atau irigasi) merupakan tanggung jawab pelaksanaan dari pihak Pemerintah Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan perlindungan hak yang diatur dalam peraturan ini untuk menghindari konflik di masyarakat:

  • Status Kepemilikan Tanah: Penentuan batas wilayah administratif ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat maupun status kepemilikan tanah Kalurahan.
  • Ketetapan Koordinat: Seluruh Titik Kartometrik (TK) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terdapat perubahan nama pada level Kalurahan atau Kapanewon.
  • Penegasan Batas Alam: Batas sebelah selatan ditegaskan mengikuti garis pantai Samudra Hindia, sedangkan batas sebelah barat mengikuti batas daerah dengan Kabupaten Kulon Progo.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.