Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 74

Tentang Peta Batas Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2024 yang secara spesifik menetapkan Peta Batas Kalurahan Trimurti di wilayah Kapanewon Srandakan. Dokumen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa guna memberikan kepastian hukum administratif. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 sepanjang yang mengatur mengenai batas wilayah Kalurahan Trimurti.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci identitas fisik dan administratif Kalurahan Trimurti dengan rincian sebagai berikut:

  • Kalurahan Trimurti ditetapkan memiliki kode wilayah 34.02.01.2002.
  • Wilayah kalurahan ini mencakup 19 Padukuhan, yaitu Greso, Srandakan, Klurahan, Prokerten, Jetis, Sawahan, Puron, Puluhan Kidul, Puluhan Lor, Pedak, Gunungsaren Kidul, Gunungsaren Lor, Nengahan, Lopati, Bendo, Celan, Cangunan, Mangiran, dan Sapuangin.
  • Batas wilayah dituangkan dalam bentuk peta hasil penetapan secara kartometrik yang menggunakan citra tegak resolusi tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur koordinat geografis yang menjadi acuan utama luas dan batas wilayah sebagai berikut:

  1. Luas wilayah Kalurahan Trimurti ditetapkan sebesar 6,543 kilometer persegi.
  2. Batas sisi Utara dan Barat bersinggungan langsung dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo.
  3. Batas sisi Timur berbatasan dengan Kalurahan Triharjo dan Kalurahan Caturharjo (Kapanewon Pandak).
  4. Batas sisi Selatan berbatasan dengan Kalurahan Caturharjo, Kalurahan Gadingsari (Kapanewon Sanden), dan Kalurahan Poncosari.
  5. Secara teknis, posisi wilayah ditentukan oleh Titik Kartometrik (TK) yang mengacu pada Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  6. Penandaan di lapangan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan batasan hukum yang harus dipahami oleh masyarakat dan pemerintah setempat:

  • Penetapan batas wilayah ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan hak atas tanah dan luasan kawasan tertentu yang dimiliki oleh masyarakat.
  • Posisi Titik Kartometrik bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun di masa depan terjadi perubahan nama Kalurahan maupun nama Kapanewon.
  • Segala bentuk penegasan batas di lapangan melalui pemasangan Batas Buatan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam pasal-pasal peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.