Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 76

Tentang Peta Batas Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan regulasi tingkat nasional. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang menetapkan secara resmi Peta Batas Kalurahan Caturharjo di Kapanewon Pandak. Status peraturan ini adalah menggantikan aturan lama guna memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi pemerintahan.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan Kalurahan Caturharjo dengan kode wilayah 34.02.06.2001 dan luas wilayah mencapai 5,865 kilometer persegi.
  • Wilayah Kalurahan Caturharjo terdiri dari 14 Padukuhan, meliputi Banyuurip, Gluntung Lor, Gluntung Kidul, Gumulan, Tegalsempu, Tunjungan, Krapakan, Samparan, Tegallayang 9, Tegallayang 10, Kuroboyo, Korowelang, Glagahan, dan Bogem.
  • Batas wilayah ditentukan secara kartometrik di atas peta dasar yang telah disepakati melalui rangkaian titik koordinat pada permukaan bumi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Batas wilayah ditentukan berdasarkan koordinat geografis yang spesifik menggunakan standar Bujur Timur (BT) dan Lintang Selatan (LS).
  2. Pemasangan tanda batas di lapangan mencakup Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang tepat pada garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik referensi.
  3. Penentuan batas secara teknis mengikuti rute yang melewati berbagai unsur medan seperti lahan pertanian, perkebunan, pemukiman, serta jalan raya utama seperti Jalan Raya Sanden dan Jalan Srandakan.
  4. Seluruh rincian batas dan koordinat dituangkan dalam lampiran Peta Batas Kalurahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penetapan batas wilayah ini ditegaskan tidak mengubah atau menghapuskan hak atas tanah, hak asal-usul, maupun hak tradisional yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan tersebut.
  • Titik Kartometrik (TK) yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama pada tingkat Kalurahan maupun Kapanewon.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang batas Kalurahan Caturharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.