Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 6

Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025 – 2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025 – 2029,RAD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis untuk periode tahun 2025 hingga 2029. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melakukan upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan. Fokus utamanya adalah mempercepat pencapaian target eliminasi TBC nasional pada tahun 2030 dan mewujudkan Indonesia bebas TBC pada tahun 2050 melalui penurunan angka kesakitan dan kematian di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur beberapa aspek teknis dan manajerial penting dalam penanganan penyakit menular tersebut, antara lain:

  • Definisi operasional mengenai TBC, termasuk TBC Resistan Obat (TBC RO) yang merupakan bakteri yang sudah kebal terhadap obat standar.
  • Penggunaan strategi Directly Observed Treatment Short-course (DOTS) sebagai standar pengobatan jangka pendek dengan pengawasan langsung.
  • Pemanfaatan Tes Cepat Molekuler (TCM) sebagai metode prioritas untuk penegakan diagnosis yang akurat dan cepat.
  • Sistematika dokumen RAD Penanggulangan TBC yang mencakup analisis situasi, isu strategis, strategi kegiatan, hingga rencana pendanaan.
  • Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati untuk mengoordinasikan langkah lintas sektor.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penanggulangan TBC di Kabupaten Bantul diprioritaskan pada enam strategi utama dan target capaian tertentu sebagai berikut:

  1. Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan eliminasi TBC tahun 2030.
  2. Peningkatan akses layanan TBC bermutu yang berpihak pada pasien.
  3. Intensifikasi upaya kesehatan dan pencegahan infeksi (PPI) di fasilitas kesehatan dan ruang publik.
  4. Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang penanggulangan TBC.
  5. Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya.
  6. Penguatan manajemen program melalui analisis kebutuhan tenaga kesehatan terlatih dan logistik.
  7. Target Treatment Success Rate (TSR) atau angka keberhasilan pengobatan minimal sebesar 90 persen.
  8. Alokasi pendanaan bersumber dari APBD, APBN, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), baik pemerintah maupun swasta, wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kasus melalui sistem informasi yang telah ditetapkan.
  • Pasien yang terdiagnosa TBC RO harus mendapatkan penanganan khusus di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk, seperti RSUD Panembahan Senopati dan RS Respira.
  • Setiap pengelola program di tingkat klinik, puskesmas, maupun rumah sakit diwajibkan memiliki SK Tim TBC dan tenaga yang telah mendapatkan pelatihan formal.
  • Bupati melalui Tim Percepatan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD Penanggulangan TBC paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.