| Tentang | Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025 – 2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025 – 2029,RAD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis untuk periode tahun 2025 hingga 2029. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melakukan upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan. Fokus utamanya adalah mempercepat pencapaian target eliminasi TBC nasional pada tahun 2030 dan mewujudkan Indonesia bebas TBC pada tahun 2050 melalui penurunan angka kesakitan dan kematian di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen hukum ini mengatur beberapa aspek teknis dan manajerial penting dalam penanganan penyakit menular tersebut, antara lain:
Pelaksanaan penanggulangan TBC di Kabupaten Bantul diprioritaskan pada enam strategi utama dan target capaian tertentu sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.