| Tentang | Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menetapkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Daerah untuk periode tahun 2025-2029. Peraturan ini disusun sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan umum di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme terpadu dalam menganalisis tingkat ancaman dan kerugian akibat bencana. Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur:
Pemerintah Daerah memprioritaskan penyelarasan KRB ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.