Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 7

Tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang menetapkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Daerah untuk periode tahun 2025-2029. Peraturan ini disusun sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan umum di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme terpadu dalam menganalisis tingkat ancaman dan kerugian akibat bencana. Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur:

  • Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) harus didasarkan pada analisis risiko dan dijabarkan dalam program kegiatan beserta rincian anggarannya.
  • Kajian Risiko Bencana (KRB) digunakan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai risiko dengan menganalisis tingkat ancaman, kerugian, dan kapasitas daerah.
  • Identifikasi potensi bencana di Kabupaten Bantul mencakup berbagai aspek alam dan non-alam, antara lain:
  1. Gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi.
  2. Banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
  3. Gelombang ekstrim, cuaca ekstrim, dan kebakaran hutan/lahan.
  4. Wabah penyakit dan kegagalan teknologi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memprioritaskan penyelarasan KRB ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Dokumen KRB wajib memuat sistematika yang terdiri dari ringkasan eksekutif, gambaran umum wilayah, pengkajian risiko, hingga rekomendasi teknis.
  2. Penyajian Peta Risiko Bencana dilakukan secara spasial dan non spasial untuk mempermudah pemetaan kerentanan wilayah.
  3. Bupati memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan evaluasi dokumen KRB secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan situasi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan terkait:

  • Dokumen KRB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dan wajib dipatuhi sebagai pedoman resmi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Seluruh Perangkat Daerah wajib merujuk pada kajian ini dalam menyusun kebijakan yang berisiko timbulnya bencana (disaster risk reduction).
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.