Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 1

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebutuhan pengaturan serta kebijakan terbaru agar pengelolaan keuangan di tingkat kalurahan tetap relevan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan mencakup penyesuaian terminologi dan definisi teknis terkait Keuangan Kalurahan, Aset Kalurahan, serta pemanfaatan aplikasi SISKEUDES sebagai sistem utama pengelolaan keuangan.
  • Penyisipan Ketentuan Peralihan pada Pasal 7A yang mewajibkan Pemerintah Kalurahan untuk melakukan perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 apabila dokumen yang telah ditetapkan sebelumnya belum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terbaru ini.
  • Penegasan bahwa pengadaan barang harus dilakukan dalam kondisi baru, terutama untuk kendaraan dinas on the road dengan plat merah.
  • Pemerintah Kalurahan diwajibkan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan pada tatanan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan Dana Desa wajib difokuskan pada pencapaian 17 SDGs Desa dengan urutan prioritas dan persentase sebagai berikut:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal sebesar 15%.
  2. Program Ketahanan Pangan mendapatkan alokasi paling rendah sebesar 20% dari total dana yang diterima.
  3. Dana operasional Pemerintah Kalurahan dapat digunakan maksimal sebesar 3% dari pagu Dana Desa untuk mendukung tugas koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial.
  4. Pelaksanaan kegiatan pembangunan diutamakan melalui metode swakelola dengan pola Padat Karya Tunai yang memaksimalkan penggunaan material lokal dan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium rutin Lurah, Pamong, dan Staf Kalurahan, kecuali bagi mereka yang terlibat langsung dalam tim kegiatan pengentasan kemiskinan.
  • Dilarang menggunakan anggaran untuk pengadaan pakaian/seragam, perayaan hari besar keagamaan, ziarah kubur, serta pembangunan fisik yang bersifat monumental seperti gapura, tugu, atau makam.
  • Anggaran tidak diperbolehkan untuk membiayai pembelian kendaraan operasional kalurahan, pembayaran iuran BPJS, maupun honorarium guru PAUD milik yayasan.
  • Kegiatan pembangunan di atas tanah kas kalurahan dilarang keras dilakukan jika belum mengantongi izin penggunaan lahan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan pertanahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.