| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun anggaran 2025. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebutuhan pengaturan serta kebijakan terbaru agar pengelolaan keuangan di tingkat kalurahan tetap relevan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penggunaan Dana Desa wajib difokuskan pada pencapaian 17 SDGs Desa dengan urutan prioritas dan persentase sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.