Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 140

Tentang Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 140
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2025 yang mengatur tentang perpanjangan kedua status siaga darurat bencana di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi berdasarkan prakiraan musim penghujan tahun 2024-2025 serta informasi perkembangan iklim dari Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Penetapan status siaga darurat mencakup ancaman bencana banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, dan angin kencang.
  • Perpanjangan status ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko dampak bencana bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Status siaga darurat ini merupakan kelanjutan dari penetapan status sebelumnya yang telah diperpanjang untuk kedua kalinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan kedua status siaga darurat ditetapkan berlaku selama 2 (dua) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025.
  2. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul diberikan mandat utama untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah.
  3. Prioritas kegiatan difokuskan pada penyusunan program dan aksi siaga darurat sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana secara terpadu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait implementasi di lapangan:

  • Keputusan ini mewajibkan seluruh instansi terkait, mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Panewu (Camat) dan Lurah (Kepala Desa), untuk mengetahui dan mempergunakan keputusan ini sebagai dasar bertindak dalam penanggulangan bencana.
  • Seluruh koordinasi operasional harus mengacu pada rencana operasi darurat bencana yang telah disusun oleh otoritas berwenang.
  • Segala bentuk program yang dijalankan selama masa siaga darurat harus berorientasi pada pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) bagi warga terdampak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.