| Tentang | Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 140 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Kedua Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 140 Tahun 2025 yang mengatur tentang perpanjangan kedua status siaga darurat bencana di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi berdasarkan prakiraan musim penghujan tahun 2024-2025 serta informasi perkembangan iklim dari Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam ketentuan ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait implementasi di lapangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.