Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 138

Tentang Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian hibah uang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legal untuk mengalokasikan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menunjang kelancaran pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul selama Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan penetapan anggaran baru yang disesuaikan dengan prioritas pemenuhan urusan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup detail penerima, lokasi, dan pengawasan dana bantuan sebagai berikut:

  • Penerima hibah secara resmi adalah Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 1, Komplek Dwi Windu, Bantul.
  • Tanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah berada di bawah Agus Budiraharja, SKM, M.Kes selaku penanggung jawab penerima.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan administratif hibah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian dana hibah ini mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Besaran dana hibah yang dialokasikan adalah senilai Rp545.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah).
  2. Penyaluran dana baru dapat dilaksanakan setelah dilakukannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak PMI Kabupaten Bantul dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian hibah ini memiliki ketentuan khusus terkait legalitas dan masa berlaku peraturan sebagai berikut:

  • Dana hibah wajib digunakan untuk menunjang pelayanan kemanusiaan dan tidak boleh menyimpang dari tujuan pemberian hibah yang telah disesuaikan dengan urusan pemerintah daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Proses pelaporan dan pertanggungjawaban wajib mengikuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 tentang tata cara belanja hibah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.