Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 138

Tentang Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian hibah uang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan kemanusiaan di wilayah Kabupaten Bantul melalui dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian penerima dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut sebagai berikut:

  • Penerima Hibah: Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 1, Komplek Dwi Windu Bantul.
  • Penanggung Jawab: Agus Budiraharja, SKM, M.Kes selaku pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana.
  • Perangkat Daerah Teknis: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi teknis yang membidangi urusan pemberian hibah ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian hibah ini harus mengikuti prioritas pemenuhan urusan pemerintah daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran Hibah: Alokasi dana hibah yang ditetapkan adalah sebesar Rp545.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah).
  2. Syarat Pencairan: Dana hibah dapat diberikan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh penerima hibah dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  3. Pembebanan Biaya: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian hibah wajib disesuaikan dengan tujuan yang telah diprioritaskan oleh pemerintah daerah guna pemenuhan urusan kemanusiaan.
  • Proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan harus tunduk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 tentang tata cara belanja hibah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.