| Tentang | Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 138 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian hibah uang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legal untuk mengalokasikan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menunjang kelancaran pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul selama Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan penetapan anggaran baru yang disesuaikan dengan prioritas pemenuhan urusan pemerintah daerah.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup detail penerima, lokasi, dan pengawasan dana bantuan sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberian dana hibah ini mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis yang telah ditetapkan, yaitu:
Pemberian hibah ini memiliki ketentuan khusus terkait legalitas dan masa berlaku peraturan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.