Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 138

Tentang Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 138
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Uang Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah uang kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan kemanusiaan di wilayah Kabupaten Bantul agar sejalan dengan tujuan pemenuhan urusan pemerintah daerah. Status peraturan ini adalah penetapan alokasi belanja bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas penerima serta pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah sebagai berikut:

  • Penerima Hibah: Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 1, Komplek Dwi Windu Bantul.
  • Penanggung Jawab: Agus Budiraharja, SKM, M.Kes ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan hibah.
  • Instansi Pengawas: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai perangkat daerah teknis yang mendampingi pelaksanaan hibah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran hibah uang yang dialokasikan adalah senilai Rp545.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah).
  2. Pencairan dana hibah hanya dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh penerima hibah dan Kepala Dinas Kesehatan.
  3. Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan main dan ketentuan peralihan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Proses penganggaran, penatausahaan, hingga monitoring dan evaluasi wajib tunduk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 untuk menjamin akuntabilitas.
  • Dana hibah harus dipergunakan sesuai dengan peruntukan kepalangmerahan dan tidak diperkenankan untuk penggunaan yang menyimpang dari kesepakatan dalam NPHD.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.