Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 107

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2025 adalah peraturan yang memberikan izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat. Kegiatan ini dikemas dalam program Bulan Dana PMI Tahun 2025 yang bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi sosial PMI di bidang kemanusiaan. Peraturan ini bersifat periodik untuk tahun anggaran 2025 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan penarikan sumbangan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur mekanisme organisasi dan operasional pengumpulan dana sebagai berikut:

  • Pemberian Izin: Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengizinkan PMI Bantul menghimpun dana sebagai wujud partisipasi masyarakat.
  • Jangka Waktu: Pelaksanaan pengumpulan dana ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, mulai tanggal 1 Maret 2025 hingga 31 Mei 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
  • Struktur Organisasi: Pembentukan Panitia Bulan Dana PMI yang melibatkan unsur pejabat daerah, asisten sekda, kepala dinas, hingga camat (panewu) dan lurah sebagai pelaksana teknis di lapangan.
  • Pelaporan: PMI wajib menyerahkan laporan tertulis hasil pengumpulan dana kepada Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa izin berakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan pembagian alokasi dana dan target nominal sumbangan secara terperinci untuk menjamin transparansi:

  1. Alokasi sebesar 90% (sembilan puluh persen) digunakan untuk membiayai kegiatan kemanusiaan PMI Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi sebesar 10% (sepuluh persen) digunakan untuk biaya administrasi dan operasional penyelenggaraan pengumpulan dana.
  3. Target sumbangan bagi Pejabat Daerah/DPRD ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang.
  4. Sumbangan bagi ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD berkisar antara Rp7.500 hingga Rp75.000 yang disesuaikan berdasarkan golongan atau eselon jabatan.
  5. Untuk sektor pelayanan publik, sumbangan dipungut melalui pemohon akta, pencari SIM/SKCK, dan pengunjung wisata dengan nominal antara Rp2.000 hingga Rp5.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan untuk menjaga ketertiban dan etika:

  • Asas Kesukarelaan: Pengumpulan sumbangan tidak boleh mengandung unsur paksaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Larangan Tempat Umum: Dilarang melakukan pengumpulan dana di jalan raya atau tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum atau ketenteraman masyarakat.
  • Sanksi: Pelaksanaan yang menyimpang dari pedoman dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketentuan Pelajar: Khusus bagi siswa sekolah (PAUD hingga Mahasiswa), sumbangan bersifat sukarela tanpa batasan minimal nominal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.