Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 107

Tentang Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2025 yang memberikan izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat. Kegiatan yang bertajuk Bulan Dana PMI Tahun 2025 ini bertujuan untuk menghimpun partisipasi publik guna mendukung tugas-tugas sosial dan misi kemanusiaan yang dijalankan oleh PMI di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin teknis mengenai legalitas dan manajemen pengumpulan dana ini meliputi:

  • Izin penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Bulan Dana PMI yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, kepolisian, hingga tokoh masyarakat.
  • Pihak PMI wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Bupati Bantul maksimal 1 (satu) bulan setelah masa izin pengumpulan berakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemanfaatan dana hasil sumbangan telah diatur secara spesifik dengan pembagian persentase sebagai berikut:

  1. 90% (sembilan puluh persen) digunakan untuk membiayai seluruh program dan kegiatan kemanusiaan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul.
  2. 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk biaya administrasi dan operasional penyelenggaraan pengumpulan sumbangan itu sendiri.

Besaran nominal sumbangan didasarkan pada kategori sasaran yang telah ditentukan, antara lain:

  • Pejabat Daerah (Bupati/DPRD): sebesar Rp100.000.
  • ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN: berkisar antara Rp7.500 sampai Rp75.000 disesuaikan dengan golongan atau eselon jabatan.
  • Pemilik Kendaraan Bermotor: sebesar Rp3.000 yang dipungut melalui instansi terkait.
  • Pelajar dan Mahasiswa: bersifat sukarela sebagai bentuk edukasi kepedulian sosial.
  • Pengunjung Wisata dan Pemohon Layanan Publik: berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga ketertiban, terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Pengumpulan dana tidak diperbolehkan dilakukan di jalan raya atau tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
  • Seluruh bentuk sumbangan harus didasarkan pada prinsip sukarela, sehingga dilarang ada unsur paksaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
  • Setiap penyumbang berhak mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa karcis, stiker, atau kwitansi resmi sesuai dengan kategori sasarannya.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini akan berakibat pada pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.