Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2024 diterbitkan sebagai aturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul secara komprehensif, mencakup aspek pelatihan, penempatan, perlindungan tenaga kerja, hingga pengawasan perluasan kesempatan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Klasifikasi dan standardisasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terdiri dari LPK Pemerintah, LPK Swasta, dan LPK Perusahaan dengan kewajiban pelaporan realisasi kegiatan setiap 6 bulan sekali.
- Penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri yang harus memenuhi persyaratan program, sarana prasarana, instruktur, pendanaan uang saku, serta wajib didasari perjanjian tertulis yang disahkan oleh Dinas terkait.
- Perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencakup aspek administratif, teknis, serta fasilitasi pemenuhan hak selama dan setelah bekerja.
- Pengaturan operasional Perusahaan Alih Daya (outsourcing) yang diwajibkan mencatatkan perjanjian kerja ke Dinas paling lambat 7 hari setelah penandatanganan.
- Mekanisme TKA Online dan tata cara pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai retribusi pendapatan daerah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Peraturan ini menetapkan prioritas khusus pada perluasan lapangan kerja dan kuota tenaga kerja inklusif dengan rincian sebagai berikut:
- Kewajiban penempatan Penyandang Disabilitas minimal 1% bagi perusahaan swasta dengan minimal 100 karyawan, dan minimal 2% bagi Pemerintah Daerah serta BUMD.
- Pelaksanaan padat karya infrastruktur diprioritaskan bagi kelompok penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin yang terdaftar dalam basis data kemiskinan daerah.
- Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan dengan syarat pembentukan kelompok beranggotakan 20 orang.
- Besaran DKPTKA ditetapkan senilai US$100 per jabatan per orang setiap bulannya, kecuali bagi instansi pemerintah, lembaga sosial, dan keagamaan tertentu.
- Objek pekerjaan pada program padat karya dilakukan paling lama 30 hari dengan pemberian Uang Perangsang Kerja (UPK) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Penyelenggara padat karya infrastruktur dilarang memborongkan pekerjaan fisik kepada pihak ketiga dan dilarang keras mempekerjakan anak di bawah umur.
- LPK Swasta yang menempatkan alumninya ke luar negeri dilarang beroperasi tanpa bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
- Perusahaan alih daya yang tidak melaporkan perjanjian kerja samanya, secara hukum status hubungan kerjanya akan beralih menjadi hubungan kerja langsung antara pekerja dengan perusahaan pemilik pekerjaan (user).
- Sanksi administratif diberlakukan secara berjenjang bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis (maksimal 3 kali), penghentian sementara program, hingga pencabutan izin operasional.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.