Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2024 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul, yang mencakup perencanaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, hingga perlindungan hukum bagi pekerja lokal maupun pekerja migran.
Poin-Poin Utama
- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK): Peraturan ini mengatur klasifikasi LPK yang terdiri dari milik pemerintah, swasta, dan perusahaan, di mana semuanya wajib melaporkan realisasi kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada Dinas terkait.
- Pemagangan: Penyelenggaraan magang di dalam negeri harus memiliki program yang jelas, sarana prasarana yang memadai, serta pembimbing yang kompeten, dengan kewajiban pemberian uang saku dan jaminan sosial bagi peserta.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI): Pemerintah Daerah memberikan pelindungan administratif dan teknis bagi Calon PMI dan PMI, termasuk sosialisasi pasar kerja luar negeri dan fasilitasi pemenuhan hak-hak pekerja.
- Perusahaan Alih Daya (Outsourcing): Perusahaan wajib melaporkan perjanjian kerja sama dan mencatatkan perjanjian kerja para pekerjanya paling lambat 7 hari setelah ditandatangani untuk menjamin kepastian status hubungan kerja.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pekerja Penyandang Disabilitas:
- Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari jumlah total pegawai.
- Perusahaan swasta yang mempekerjakan minimal 100 orang wajib mengalokasikan minimal 1% formasi untuk penyandang disabilitas.
- Sistem Padat Karya Infrastruktur:
- Kegiatan pembangunan fisik seperti jalan lingkungan dan irigasi harus mengutamakan tenaga kerja dari kalangan penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin.
- Upah kerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan objek pekerjaan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
- Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA): Pemberi kerja wajib membayar kompensasi sebesar US$100 per jabatan/orang/bulan sebagai pendapatan daerah melalui sistem TKA Online.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Larangan Pekerja Anak: Tegas dilarang melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pada program padat karya infrastruktur.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap aturan pelaporan dan ketentuan teknis lainnya akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
- Aturan Peralihan Status Kerja: Apabila perusahaan alih daya (outsourcing) lalai mencatatkan perjanjian kerja, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja tersebut beralih menjadi tanggung jawab perusahaan pemakai tenaga kerja (user).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.