| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dalam pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang bantuan keuangan partai politik, guna memastikan proses penyaluran dana hibah dilakukan secara akuntabel dan tertib administrasi.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim verifikasi yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Tim verifikasi memiliki urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur formal yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.