Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 104

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2025 mengenai pembentukan tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dalam pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang bantuan keuangan partai politik, guna memastikan proses penyaluran dana hibah dilakukan secara akuntabel dan tertib administrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim verifikasi yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan tim kerja lintas sektoral untuk melakukan validasi berkas permohonan dari Partai Politik.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk menilai kelayakan administrasi berdasarkan proposal yang masuk.
  • Struktur tim yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi daerah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim verifikasi memiliki urutan prioritas kerja dan tanggung jawab teknis yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Meneliti dan memeriksa keabsahan serta kelengkapan syarat administrasi pada proposal pengajuan bantuan keuangan yang dikirimkan oleh setiap partai politik.
  2. Menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada Bupati Bantul sebagai dasar pertimbangan pemberian bantuan.
  3. Melampirkan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan administrasi dalam laporan hasil verifikasi.
  4. Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur formal yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Verifikasi harus dilakukan secara ketat terhadap keabsahan dokumen guna menghindari kesalahan penyaluran dana bantuan di kemudian hari.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk fungsi pengawasan dan koordinasi teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.