Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 105

Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir untuk wilayah Padukuhan Srandakan, Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai respon legal dan administratif atas bencana luapan Sungai Progo guna mempercepat proses penanganan dampak kerusakan infrastruktur di wilayah terdampak.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai status kedaruratan yang dipicu oleh bencana banjir pada tanggal 26 Januari 2025 pukul 06.00 WIB. Poin-poin perubahan dan kondisi mendasar yang diatur meliputi:

  • Kegagalan struktur atau jebolnya fasilitas umum berupa groundsil bendungan Sungai Progo.
  • Runtuhnya jembatan Srandakan lama akibat terjangan arus banjir.
  • Penetapan wilayah hukum penanganan darurat secara spesifik di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas koordinasi dan jangka waktu pelaksanaan penanganan darurat sebagai berikut:

  1. Masa Status Tanggap Darurat berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 13 Februari 2025.
  2. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk memimpin koordinasi antar-Perangkat Daerah dan lembaga terkait lainnya.
  3. Penanganan difokuskan pada langkah-langkah darurat untuk melindungi fasilitas umum lain agar tidak mengalami kerusakan susulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus dalam dokumen ini menekankan bahwa seluruh proses penanganan harus dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Tidak ada aturan peralihan khusus, namun keputusan ini menjadi dasar hukum penggunaan sumber daya daerah untuk situasi darurat di lokasi tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.