| Tentang | Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul |
Keputusan ini menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir untuk wilayah Padukuhan Srandakan, Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai respon legal dan administratif atas bencana luapan Sungai Progo guna mempercepat proses penanganan dampak kerusakan infrastruktur di wilayah terdampak.
Dokumen ini mengatur mengenai status kedaruratan yang dipicu oleh bencana banjir pada tanggal 26 Januari 2025 pukul 06.00 WIB. Poin-poin perubahan dan kondisi mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas koordinasi dan jangka waktu pelaksanaan penanganan darurat sebagai berikut:
Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus dalam dokumen ini menekankan bahwa seluruh proses penanganan harus dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Tidak ada aturan peralihan khusus, namun keputusan ini menjadi dasar hukum penggunaan sumber daya daerah untuk situasi darurat di lokasi tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.