Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 377

Tentang Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 377
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2024 yang menetapkan lokasi pelaksanaan program Kabupaten Sehat di Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menciptakan kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman, dan sehat melalui pembangunan yang berfokus pada aspek kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar lokasi spesifik yang akan menjadi fokus penyelenggaraan program kesehatan di berbagai sektor. Terdapat 9 tatanan atau kategori utama yang diatur dalam peraturan ini, mencakup lingkungan tempat tinggal, fasilitas publik, hingga sektor industri. Penetapan ini berfungsi sebagai panduan bagi instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan secara terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan lokasi prioritas berdasarkan tatanan teknis sebagai berikut:

  1. Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri: Berlokasi di Puskesmas Pandak II dan Posyandu Tegal Layang.
  2. Tatanan Pemukiman dan Rumah Ibadah: Berlokasi di Dusun Bogoran dan Masjid Dakwah Pepe.
  3. Tatanan Satuan Pendidikan: Difokuskan pada SMP N 1 Sanden.
  4. Tatanan Industri dan Perkantoran Sehat: Meliputi Mall Pelayanan Publik DPMPTSP dan Desa Wisata Jamu Kiringan.
  5. Tatanan Pasar Rakyat Sehat: Berlokasi di Pasar Semampir.
  6. Tatanan Pariwisata Sehat: Berlokasi di Laguna Depok.
  7. Tatanan Transportasi dan Tertib Lalu Lintas: Berlokasi di Terminal Palbapang.
  8. Tatanan Perlindungan Sosial: Berlokasi di Shelter Kesejahteraan Sosial Wirokerten.
  9. Tatanan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana: Berlokasi di Kantor BPBD dan Kalurahan Wukirsari, Imogiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Lampiran yang berisi daftar lokasi merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari dokumen induk ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.