Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 114

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Guru Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Guru Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur mengenai daftar penerima dan besaran nominal Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 untuk memberikan penghargaan dan tunjangan bagi tenaga pendidik di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan rincian teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan serta jumlah dana yang dialokasikan bagi para pegawai di sektor pendidikan. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Subjek penerima adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Daftar nama dan besaran uang yang diterima secara spesifik dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.
  • Pemberian tunjangan ini didasarkan pada kinerja dan status kepegawaian untuk tahun anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini secara penuh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  2. Penetapan daftar penerima didasarkan pada validasi data pegawai di lingkungan dinas terkait guna memastikan ketepatan sasaran.
  3. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat berwenang untuk mencairkan dana sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dalam lampiran teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan langkah administratif yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Februari 2025.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan untuk keperluan pengawasan (monitoring).
  • Ketentuan ini bersifat final bagi daftar penerima yang telah tercantum, dan setiap perubahan di masa mendatang harus melalui prosedur perubahan keputusan secara formal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.