| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Guru Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara Guru Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur mengenai daftar penerima dan besaran nominal Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ketiga Belas. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 untuk memberikan penghargaan dan tunjangan bagi tenaga pendidik di tingkat daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan rincian teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan serta jumlah dana yang dialokasikan bagi para pegawai di sektor pendidikan. Poin-poin dasarnya meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan langkah administratif yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.