Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 607

Tentang Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 607
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah barang kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu optimalisasi kinerja dan pelayanan publik di instansi kejaksaan tersebut. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian hibah barang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Kejaksaan Negeri Bantul untuk menunjang sarana dan prasarana kerja.
  • Bupati Bantul memberikan mandat atau delegasi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini diprioritaskan pada aspek infrastruktur gedung perkantoran dengan rincian nilai teknis sebagai berikut:

  1. Hasil Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Bantul dengan nilai barang sebesar Rp 156.515.550,00.
  2. Dokumen Perencanaan Gedung Kejaksaan Negeri Bantul dengan nilai barang sebesar Rp 75.659.000,00.
  3. Total keseluruhan nilai hibah barang yang diserahkan adalah Rp 232.174.550,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Hibah barang secara fisik baru dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak Penerima Hibah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pengalihan aset daerah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.