Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 607

Tentang Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 607
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian hibah barang dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu optimalisasi kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Kejaksaan Negeri Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang didasarkan pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian hibah mencakup hasil pekerjaan fisik dan dokumen teknis yang berkaitan dengan infrastruktur gedung kantor.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi hibah barang difokuskan pada dua komponen utama dengan perincian nilai sebagai berikut:

  1. Hasil Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Bantul dengan nilai sebesar Rp156.515.550,00.
  2. Dokumen Perencanaan Gedung Kejaksaan Negeri Bantul dengan nilai sebesar Rp75.659.000,00.
  3. Total keseluruhan nilai aset yang dihibahkan adalah sebesar Rp232.174.550,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan prosedural yang wajib dipenuhi sebelum aset berpindah tangan secara resmi:

  • Hibah barang secara teknis baru dapat diberikan setelah Penerima Hibah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai bukti legal formal.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah melalui perangkat daerah teknis terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.