Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 607

Tentang Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 607
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian hibah barang dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi Kejaksaan Negeri Bantul melalui pemanfaatan aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan keputusan mendasar dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberian aset berupa barang milik daerah kepada Kejaksaan Negeri Bantul yang rinciannya tercantum dalam lampiran tidak terpisahkan.
  • Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Hibah ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan sarana gedung dengan rincian anggaran dan unit teknis sebagai berikut:

  1. Hasil Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Bantul dengan nilai aset sebesar Rp 156.515.550,00.
  2. Dokumen Perencanaan Gedung Kejaksaan Negeri Bantul dengan nilai aset sebesar Rp 75.659.000,00.
  3. Total nilai keseluruhan hibah yang diserahkan mencapai Rp 232.174.550,00.

Seluruh pengadaan dan administrasi barang tersebut berada di bawah pengelolaan perangkat daerah teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Hibah barang secara de jure hanya dapat diberikan setelah pihak Penerima Hibah dan Kepala DPUPKP menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah secara resmi.
  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini wajib dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Penyampaian salinan keputusan ini wajib ditujukan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai bentuk pengawasan dan penatausahaan aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.