| Tentang | Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 607 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hibah Barang kepada Kejaksaan Negeri Bantu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian hibah barang dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi Kejaksaan Negeri Bantul melalui pemanfaatan aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Isi teknis dan keputusan mendasar dalam dokumen ini meliputi:
Hibah ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan sarana gedung dengan rincian anggaran dan unit teknis sebagai berikut:
Seluruh pengadaan dan administrasi barang tersebut berada di bawah pengelolaan perangkat daerah teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa aturan khusus dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.