| Tentang | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 606 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai dasar hukum pembentukan tim koordinasi teknis dalam pengawasan cukai di tingkat daerah.
Tugas utama dari tim yang dibentuk dalam keputusan ini meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada efektivitas pengawasan peredaran cukai dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor. Urutan struktur organisasi tim tersebut adalah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme pertanggungjawaban dan pembiayaan tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.