Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 606

Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 606
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai dasar hukum pembentukan tim koordinasi teknis dalam pengawasan cukai di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Tugas utama dari tim yang dibentuk dalam keputusan ini meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DBH CHT dengan Satuan Kerja terkait untuk memberikan informasi penggunaan cukai kepada pengusaha rokok.
  • Melakukan inventarisasi, verifikasi, serta menetapkan sasaran dalam kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
  • Menyelenggarakan serangkaian kegiatan penertiban terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai aturan atau ilegal.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Satuan Kerja pelaksana kegiatan yang menggunakan alokasi dana tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada efektivitas pengawasan peredaran cukai dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor. Urutan struktur organisasi tim tersebut adalah:

  1. Pembina: Bupati Bantul.
  2. Wakil Pembina: Wakil Bupati Bantul.
  3. Ketua: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
  4. Anggota: Terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bantul, Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, serta pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme pertanggungjawaban dan pembiayaan tim ini:

  • Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pembentukan dan kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bersifat inkracht atau mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.