| Tentang | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 606 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengendalikan peredaran cukai tembakau. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan guna mendukung efektivitas pelaksanaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim pengendali yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Tim ini memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan kegiatan yang didanai oleh alokasi DBH CHT serta memastikan informasi mengenai penggunaan cukai tersampaikan dengan baik kepada para pengusaha rokok di daerah. Selain itu, tim berwenang melakukan tindakan administratif berupa inventarisasi serta verifikasi terhadap sasaran pemberantasan barang kena cukai yang terindikasi ilegal.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis untuk menekan peredaran produk tembakau ilegal dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Segala pendanaan yang dibutuhkan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.