Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 606

Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 606
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 606 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengendalikan peredaran cukai tembakau. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan guna mendukung efektivitas pelaksanaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan tugas pokok tim pengendali yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Tim ini memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan kegiatan yang didanai oleh alokasi DBH CHT serta memastikan informasi mengenai penggunaan cukai tersampaikan dengan baik kepada para pengusaha rokok di daerah. Selain itu, tim berwenang melakukan tindakan administratif berupa inventarisasi serta verifikasi terhadap sasaran pemberantasan barang kena cukai yang terindikasi ilegal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis untuk menekan peredaran produk tembakau ilegal dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi teknis dengan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan di daerah.
  2. Melaksanakan inventarisasi dan verifikasi data sasaran pemberantasan barang kena cukai ilegal.
  3. Menetapkan sasaran tetap untuk kegiatan penertiban di lapangan.
  4. Menyelenggarakan rangkaian aksi penertiban terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh unit pelaksana kegiatan yang menggunakan dana alokasi tersebut.

Segala pendanaan yang dibutuhkan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Pengendalian diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Keanggotaan tim melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Kantor Bea Cukai tipe madya pabean Yogyakarta untuk menjamin aspek legalitas penindakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas selama tahun anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.