Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 151

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2025 yang mengatur mengenai peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Keputusan ini merupakan langkah administratif pemerintah daerah untuk menjamin kelangsungan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat kalurahan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Poin-Poin Utama

  • Peresmian pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno dari jabatannya sebagai anggota Bamuskal Kalurahan Tamantirto.
  • Pemberhentian dilakukan karena alasan mengundurkan diri dari keanggotaan secara sukarela.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Margito sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Landasan hukum utama pelaksanaan pergantian ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Proses administrasi diawali dengan Surat Panewu Kasihan tertanggal 16 Januari 2025 dan Keputusan Bamuskal Tamantirto Nomor 1 Tahun 2025 mengenai persetujuan pemberhentian dan usulan pengganti.
  3. Masa jabatan bagi anggota yang baru diangkat terhitung secara resmi sejak tanggal dilakukan pengucapan sumpah/janji di hadapan pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara teknis disampaikan kepada berbagai instansi terkait termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Lurah Tamantirto untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.