Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 151

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2025 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Peraturan ini dikeluarkan untuk meresmikan perubahan personil dalam lembaga musyawarah tingkat kalurahan berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh otoritas setempat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup dua poin perubahan mendasar dalam struktur organisasi kalurahan:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno sebagai anggota Bamuskal Tamantirto dikarenakan yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Margito sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.
  • Memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang lama atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas di pemerintahan kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada urutan prioritas dan ketentuan hukum berikut:

  1. Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Keanggotaan Saudara Margito sebagai pengganti resmi dimulai dan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.
  3. Keputusan Bupati ini secara hukum mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini:

  • Proses PAW dilakukan setelah adanya surat usulan resmi dari Panewu Kasihan dan Keputusan Bamuskal Tamantirto mengenai persetujuan pemberhentian dan penggantian anggota.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Kepala Inspektorat Daerah dan instansi teknis yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul untuk keperluan administrasi dan pengawasan.

28 Februari 2025, Abdul Halim Muslih

.