| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 151 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena mengundurkan diri serta peresmian pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat pemerintahan desa, khususnya di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Secara khusus, dokumen ini memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa anggota yang berhenti selama menjalankan tugasnya. Tidak terdapat ketentuan sanksi atau larangan tambahan selain pemenuhan prosedur administrasi pemberhentian dan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.