| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 151 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2025 yang mengatur mengenai peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Keputusan ini merupakan langkah administratif pemerintah daerah untuk menjamin kelangsungan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat kalurahan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara teknis disampaikan kepada berbagai instansi terkait termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Lurah Tamantirto untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.