Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 151

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Jito Didit Suyitno karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Margito Sebagai Pengganti Antar Waktu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2025 yang menetapkan peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena mengundurkan diri serta peresmian pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat pemerintahan desa, khususnya di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Jito Didit Suyitno dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Tamantirto.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Margito sebagai anggota Bamuskal sisa masa jabatan dalam status Pengganti Antar Waktu.
  • Penerbitan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat usulan dari Panewu Kasihan dan keputusan internal Bamuskal Tamantirto mengenai persetujuan pengunduran diri dan pergantian anggota.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan pergantian anggota ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020.
  2. Masa jabatan dan wewenang anggota baru secara resmi dimulai terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  3. Salinan keputusan ini didistribusikan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Lurah Tamantirto untuk koordinasi administratif dan teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Secara khusus, dokumen ini memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa anggota yang berhenti selama menjalankan tugasnya. Tidak terdapat ketentuan sanksi atau larangan tambahan selain pemenuhan prosedur administrasi pemberhentian dan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.