Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 174

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2025 mengenai pembentukan Panitia Seleksi Daerah untuk ajang penghargaan Peacemaker Justice Award 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan yang setara melalui peran aktif paralegal dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur kepanitiaan yang bertugas melakukan penyaringan terhadap calon paralegal di tingkat daerah. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Peningkatan kompetensi hukum bagi anggota masyarakat yang tergabung dalam Kadarkum.
  • Legalitas pembentukan susunan personalia panitia yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah dan lembaga hukum.
  • Penyediaan wadah bagi masyarakat untuk bertindak sebagai mediator atau penengah dalam perkara hukum di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia seleksi memiliki tanggung jawab teknis yang disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan seleksi di tingkat daerah dengan memverifikasi data dukung yang telah diunggah oleh peserta melalui laman resmi pja.bphn.go.id.
  2. Menyusun dokumen administrasi berupa Berita Acara Penilaian bagi para peserta seleksi.
  3. Menyerahkan hasil penilaian akhir kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh panitia seleksi:

  • Dalam menjalankan fungsinya, seluruh panitia wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Proses seleksi harus dilakukan secara transparan sesuai dengan data yang diunggah secara elektronik.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan seleksi tahun anggaran 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.