Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 174

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Daerah Peacemaker Justice Award 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan yang setara. Fokus utama peraturan ini adalah meningkatkan kompetensi hukum masyarakat melalui peran paralegal yang berasal dari anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) melalui proses seleksi dan pelatihan resmi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur organisasi dan mandat kerja tim seleksi di tingkat Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pembentukan tim ad hoc yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, instansi vertikal, dan organisasi profesi hukum.
  • Penyediaan akses keadilan hukum bagi masyarakat dengan cara memberdayakan potensi lokal sebagai paralegal.
  • Standardisasi proses seleksi untuk memastikan calon yang terpilih memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani perkara hukum di tingkat masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia yang telah dibentuk memiliki tugas-tugas teknis yang harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan seleksi tingkat daerah terhadap peserta Peacemaker Justice Award 2025 berdasarkan data dukung yang diunggah pada laman pja.bphn.go.id.
  2. Menyusun Berita Acara Penilaian terhadap seluruh peserta yang mengikuti seleksi di tingkat daerah.
  3. Menyampaikan hasil seleksi akhir kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY sebagai laporan pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Seluruh anggota panitia wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan seleksi.
  • Keputusan ini berlaku seketika pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
  • Struktur kepanitiaan melibatkan lintas instansi, termasuk Pengadilan Negeri Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH SIKAP) untuk menjamin objektivitas penilaian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.