Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 153

Tentang Besaran Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2025 yang menetapkan besaran dana bantuan untuk perbaikan sarana perdagangan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penyediaan sarana dan prasarana pasar serta kios di wilayah Kalurahan untuk tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pengalokasian Bantuan Keuangan yang bersumber dari anggaran daerah untuk rehabilitasi fisik pasar desa.
  • Penyaluran dana dilakukan guna meningkatkan fasilitas perekonomian agar masyarakat desa memiliki tempat berniaga yang lebih layak.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan dana belanja bantuan keuangan yang ditujukan khusus bagi pembangunan infrastruktur ekonomi lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas lokasi dan jumlah nominal yang sangat spesifik dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Pasar Kepek Timbulharjo di Kapanewon Sewon mendapatkan alokasi dana sebesar Rp200.000.000,00.
  2. Pasar Kalurahan Wukirsari di Kapanewon Imogiri mendapatkan alokasi dana sebesar Rp150.000.000,00.
  3. Pasar Kalurahan Mangunan di Kapanewon Dlingo mendapatkan alokasi dana sebesar Rp150.000.000,00.

Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp500.000.000,00, di mana mekanisme penyalurannya dilakukan melalui metode transfer langsung dari kas daerah ke Rekening Kas Kalurahan masing-masing penerima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan operasional yang harus ditaati:

  • Segala pembiayaan yang muncul akibat penetapan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Laporan pelaksanaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang yang melibatkan Inspektorat Daerah serta dinas terkait untuk menjamin prinsip good governance.

28 Februari 2025, Abdul Halim Muslih

.