| Tentang | Besaran Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 153 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2025 yang menetapkan besaran dana bantuan untuk perbaikan sarana perdagangan di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penyediaan sarana dan prasarana pasar serta kios di wilayah Kalurahan untuk tahun anggaran 2025.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas lokasi dan jumlah nominal yang sangat spesifik dengan rincian alokasi sebagai berikut:
Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp500.000.000,00, di mana mekanisme penyalurannya dilakukan melalui metode transfer langsung dari kas daerah ke Rekening Kas Kalurahan masing-masing penerima.
Terdapat ketentuan administratif dan operasional yang harus ditaati:
28 Februari 2025, Abdul Halim Muslih
.