Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 154

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bersifat administratif untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan mandat undang-undang tentang desa yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas mengawal pendistribusian serta penggunaan anggaran desa. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim yang terdiri dari jajaran pejabat daerah, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga kepala dinas teknis.
  • Penetapan sekretariat tim yang berlokasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul untuk mendukung operasional harian.
  • Penegasan bahwa tim pelaksana wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk menjalankan fungsi manajerial dan pengawasan terhadap anggaran yang masuk ke tingkat Kalurahan. Langkah-langkah pelaksanaan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap seluruh tahapan penggunaan Dana Desa.
  2. Melaksanakan sosialisasi mengenai regulasi dan tata cara penggunaan dana kepada pihak terkait.
  3. Memberikan saran, arahan, serta bimbingan teknis dalam pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.
  4. Menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik yang bersumber dari dana tersebut.
  5. Menyusun laporan hasil pemantauan mengenai realisasi penyerapan dana secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan dan pendanaan kegiatan ini:

  • Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana peraturan tetap dianggap berlaku secara hukum sejak tanggal 2 Januari 2025 meskipun baru ditetapkan secara resmi di kemudian hari.
  • Tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditentukan dalam diktum tugas dan tanggung jawab tanpa koordinasi dengan pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.