| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bersifat administratif untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan mandat undang-undang tentang desa yang terbaru.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas mengawal pendistribusian serta penggunaan anggaran desa. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk menjalankan fungsi manajerial dan pengawasan terhadap anggaran yang masuk ke tingkat Kalurahan. Langkah-langkah pelaksanaan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan dan pendanaan kegiatan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.