Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 158

Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 158
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Standardisasi Pendidikan,ASPD

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2025 menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data sekunder serta mengukur dan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan guna mendorong target wajib belajar pendidikan dasar yang berkualitas. Keputusan ini merupakan landasan operasional bagi pelaksanaan evaluasi pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur organisasi penyelenggara yang terbagi menjadi beberapa tingkatan fungsional, yaitu:

  • Tim Penyelenggara: Terdiri dari unsur pimpinan dinas yang bertugas memberikan pembinaan, menetapkan kebijakan umum, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh.
  • Tim Teknis atau Helpdesk: Bertugas menangani aspek teknis di lapangan, termasuk koordinasi verifikasi sekolah, pendampingan proktor, dan pengelolaan server.
  • Tim Penulis dan Penelaah Soal: Bertugas menyusun instrumen asesmen yang mencakup materi literasi dan numerasi.

Seluruh personel tim ditunjuk berdasarkan jabatan dinas dan kompetensi profesional di bidang pendidikan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan asesmen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis ASPD menitikberatkan pada kesiapan infrastruktur digital dan kualitas konten ujian melalui langkah-langkah berikut:

  1. Sosialisasi dan distribusi Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) ke seluruh satuan pendidikan terkait.
  2. Koordinasi strategis dengan pihak PLN dan penyedia layanan internet untuk menjamin stabilitas daya dan koneksi selama ujian.
  3. Penyiapan sistem ujian berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT), termasuk pengaturan Virtual Hard Disk (VHD) dan keamanan sistem.
  4. Penyusunan soal yang berfokus pada literasi dan numerasi berbasis data serta situasi matematika kompleks dalam konteks kehidupan sehari-hari.
  5. Pengolahan nilai hasil unduhan aplikasi ke dalam sistem pengolahan berbasis Microsoft Excel untuk pelaporan hasil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan manajerial dan ketentuan peralihan yang penting untuk diperhatikan:

  • Tim Penyelenggara wajib mempertimbangkan status dan akreditasi satuan pendidikan sebelum menetapkan kelayakan sekolah sebagai pelaksana asesmen mandiri atau menggabung.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Dalam menjalankan tugasnya, tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama bagi Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.