| Tentang | Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah Jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 158 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyelenggara Asesmen Standardisasi Pendidikan,ASPD |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2025 menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data sekunder serta mengukur dan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan guna mendorong target wajib belajar pendidikan dasar yang berkualitas. Keputusan ini merupakan landasan operasional bagi pelaksanaan evaluasi pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur organisasi penyelenggara yang terbagi menjadi beberapa tingkatan fungsional, yaitu:
Seluruh personel tim ditunjuk berdasarkan jabatan dinas dan kompetensi profesional di bidang pendidikan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan asesmen.
Pelaksanaan teknis ASPD menitikberatkan pada kesiapan infrastruktur digital dan kualitas konten ujian melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat beberapa aturan manajerial dan ketentuan peralihan yang penting untuk diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.