Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 162

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029,TBC

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2029. Peraturan ini merupakan instrumen hukum pelaksanaan dari Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis yang bertujuan untuk mempercepat eliminasi penyakit tersebut di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi yang lebih terstruktur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan fungsi tim yang bersifat lintas sektor untuk menjamin efektivitas penanganan medis dan sosial. Poin-poin fundamental meliputi:

  • Tugas utama tim adalah mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan tuberkulosis secara komprehensif.
  • Struktur tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekda dan Asisten Pemerintahan), serta Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  • Pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang spesifik menangani bidang pemerintahan, usaha, sosial masyarakat, serta profesi dan lembaga kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas manajerial sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan oleh Koordinator Pelaksana untuk mencapai target eliminasi tuberkulosis.
  2. Penyediaan dan optimalisasi sumber daya manusia, sarana, prasarana, serta anggaran oleh anggota tim sesuai bidang masing-masing.
  3. Mekanisme pelaporan berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pengarah dan Bupati Bantul.
  4. Segala biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi tanggung jawab dan masa berlaku peraturan:

  • Tim wajib memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian hambatan teknis kepada pelaksana di lapangan.
  • Seluruh personalia yang tergabung dalam tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sekretariat Pelaksana memiliki tugas khusus untuk memberikan dukungan administratif demi kelancaran tugas operasional tim.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Maret 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.