| Tentang | Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 162 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029,TBC |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2029. Peraturan ini merupakan instrumen hukum pelaksanaan dari Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis yang bertujuan untuk mempercepat eliminasi penyakit tersebut di wilayah Kabupaten Bantul melalui koordinasi yang lebih terstruktur.
Dokumen ini merinci tugas dan fungsi tim yang bersifat lintas sektor untuk menjamin efektivitas penanganan medis dan sosial. Poin-poin fundamental meliputi:
Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas manajerial sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi tanggung jawab dan masa berlaku peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.