| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025; |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai pembaruan tahunan yang diterbitkan untuk melaksanakan pedoman teknis evaluasi kinerja instansi pemerintah dan memastikan akuntabilitas birokrasi di daerah tetap terjaga.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertugas memantau efektivitas kerja seluruh dinas atau instansi daerah. Struktur tim tersebut dibagi menjadi beberapa tingkatan jabatan, yaitu:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk melakukan pengawasan berkala melalui langkah-langkah strategis berikut:
Terdapat aturan peralihan dan tanggung jawab khusus yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.