Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 89

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025;
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai pembaruan tahunan yang diterbitkan untuk melaksanakan pedoman teknis evaluasi kinerja instansi pemerintah dan memastikan akuntabilitas birokrasi di daerah tetap terjaga.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang bertugas memantau efektivitas kerja seluruh dinas atau instansi daerah. Struktur tim tersebut dibagi menjadi beberapa tingkatan jabatan, yaitu:

  • Tim Pengarah: Dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul dengan penanggung jawab Sekretaris Daerah.
  • Tim Teknis: Melibatkan pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta berbagai ahli kebijakan.
  • Sekretariat: Diisi oleh staf teknis dari unsur Bappeda untuk mendukung administrasi evaluasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk melakukan pengawasan berkala melalui langkah-langkah strategis berikut:

  1. Melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan.
  2. Melaksanakan koordinasi teknis guna membahas hasil evaluasi serta mengidentifikasi permasalahan atau hambatan yang ditemukan di lapangan.
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi secara formal kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  4. Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan tanggung jawab khusus yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:

  • Tim Evaluasi dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2024 tentang pembentukan tim pada tahun sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.