| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025; |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 89 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman evaluasi kinerja daerah. Status keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional baru yang menggantikan serta mencabut aturan serupa pada tahun sebelumnya.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan mandat bagi tim yang bertanggung jawab menilai performa birokrasi daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari tim ini adalah memastikan akuntabilitas instansi pemerintah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi dan batasan hukum dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.