Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 89

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025;
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan mengenai pedoman evaluasi kinerja daerah. Status keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional baru yang menggantikan serta mencabut aturan serupa pada tahun sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan mandat bagi tim yang bertanggung jawab menilai performa birokrasi daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul guna memberikan arahan kebijakan strategis.
  • Pembentukan Tim Teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda untuk menjalankan fungsi operasional evaluasi.
  • Pelibatan berbagai unsur perangkat daerah kunci seperti Inspektorat, Bappeda, dan Badan Kepegawaian untuk menjamin objektivitas penilaian performance.
  • Mekanisme pertanggungjawaban tim yang dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah memastikan akuntabilitas instansi pemerintah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara rutin setiap triwulan (tiga bulan sekali).
  2. Mengadakan koordinasi berkala untuk membahas bottleneck atau permasalahan teknis yang menghambat pencapaian target kinerja.
  3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi dan batasan hukum dalam dokumen ini:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Anggota tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam susunan personalia sebagaimana terlampir dalam dokumen.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Januari 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.