Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 90

Tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2021 guna memastikan penyelenggaraan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim yang bertugas melakukan pengawasan secara terpadu. Poin-poin utama dalam keputusan ini mencakup:

  • Pembentukan Tim Teknis yang melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
  • Legitimasi Operasional bagi tim untuk melakukan tindakan verifikasi dan pengawasan di lapangan selama tahun 2025.
  • Sistem Pelaporan di mana tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Aspek Legalitas yang didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan daerah mengenai tata ruang serta anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang telah ditetapkan dalam urutan berikut:

  1. Melakukan verifikasi data menara telekomunikasi di seluruh wilayah daerah untuk sinkronisasi informasi.
  2. Melakukan pengawasan terhadap bangunan menara yang memiliki indikasi perubahan fungsi atau membahayakan keselamatan lingkungan.
  3. Memberikan rekomendasi teknis atas permohonan zona menara telekomunikasi terhadap rencana lokasi pembangunan menara baru.
  4. Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama kepada para pemangku kepentingan.
  5. Mengelola tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan pengendalian menara secara periodik.

Seluruh biaya operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Pengawasan Ketat dilakukan terhadap menara yang secara teknis dinyatakan membahayakan lingkungan sekitar tanpa adanya upaya perbaikan dari pemilik.
  • Tim dilarang memberikan rekomendasi lokasi yang menyimpang dari ketentuan zona menara telekomunikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
  • Segala bentuk perubahan fungsi bangunan menara tanpa izin resmi merupakan objek pengawasan yang dapat dikenai tindakan administratif lebih lanjut.
  • Keputusan ini bersifat mandat tahunan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.