| Tentang | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2021 guna memastikan penyelenggaraan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim yang bertugas melakukan pengawasan secara terpadu. Poin-poin utama dalam keputusan ini mencakup:
Tim ini memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang telah ditetapkan dalam urutan berikut:
Seluruh biaya operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.