| Tentang | Pembentukan Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 91 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini merupakan langkah pemutakhiran regulasi untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan digital yang lebih baik di Kabupaten Bantul, sekaligus mencabut ketentuan lama yang sudah tidak berlaku.
Keputusan ini menetapkan struktur dan personalia tim yang bertugas mengevaluasi penyelenggaraan sistem digital di lingkungan pemerintah daerah. Tim tersebut terbagi menjadi tiga peran utama, yaitu:
Fokus utama dari pelaksanaan audit TIK ini mencakup beberapa area strategis yang diatur secara sistematis:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.