Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 91

Tentang Pembentukan Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini merupakan langkah pemutakhiran regulasi untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan digital yang lebih baik di Kabupaten Bantul, sekaligus mencabut ketentuan lama yang sudah tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur dan personalia tim yang bertugas mengevaluasi penyelenggaraan sistem digital di lingkungan pemerintah daerah. Tim tersebut terbagi menjadi tiga peran utama, yaitu:

  • Tim Pengarah: Pejabat tinggi yang berfungsi mengoordinasikan aktivitas, melakukan verifikasi, memberikan persetujuan atas bukti pendukung audit, dan menjamin efektivitas proses audit internal.
  • Auditor Internal: Tenaga teknis yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap aplikasi, infrastruktur, dan keamanan sistem serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  • Auditee Internal: Unit kerja atau pihak yang diperiksa, yang berkewajiban menyiapkan dokumen, data, serta sarana prasarana yang diperlukan selama audit berlangsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pelaksanaan audit TIK ini mencakup beberapa area strategis yang diatur secara sistematis:

  1. Audit Aplikasi E-Retribusi: Pemeriksaan terhadap perangkat lunak yang digunakan dalam pemungutan retribusi daerah.
  2. Sistem Penghubung Layanan: Memastikan integrasi antar-aplikasi pemerintah berjalan dengan lancar dan aman.
  3. Jaringan Intra Pemerintah & Pusat Data: Evaluasi infrastruktur fisik dan kabel jaringan yang menghubungkan instansi pemerintah.
  4. Keamanan SPBE: Pengujian tingkat ketahanan sistem terhadap ancaman siber dan perlindungan data pemerintah.
  5. Seluruh biaya operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:

  • Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2023 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Tim Audit Internal memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil temuan mereka secara bertanggung jawab kepada Bupati Bantul.
  • Pihak auditee wajib menindaklanjuti dan melakukan perbaikan nyata atas hasil audit TIK yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik digital.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.