Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 164

Tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2025 yang menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana banjir untuk wilayah Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. Peraturan ini bukan merupakan aturan baru, melainkan kelanjutan dari status tanggap darurat sebelumnya karena proses penanganan dampak kerusakan akibat luapan Sungai Progo yang belum selesai dilaksanakan secara tuntas.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan alasan mendasar diterbitkannya keputusan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Bencana banjir yang terjadi pada 26 Januari 2025 telah mengakibatkan kerusakan serius pada infrastruktur publik, khususnya jebolnya fasilitas groundsil bendungan Sungai Progo.
  • Kejadian tersebut menyebabkan runtuhnya jembatan Srandakan lama yang hingga saat ini masih memerlukan penanganan darurat.
  • Perpanjangan status ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta memperhatikan data iklim dari stasiun klimatologi setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menetapkan masa perpanjangan status tanggap darurat selama 15 hari kalender.
  2. Jangka waktu pelaksanaan dimulai dari tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 28 Maret 2025.
  3. Instruksi khusus diberikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul untuk menjadi koordinator utama yang mengoordinasikan Perangkat Daerah serta lembaga terkait lainnya dalam percepatan penanganan bencana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk penanganan darurat harus dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi BPBD. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 12 Maret 2025. Penanganan harus difokuskan pada pemulihan fungsi fasilitas umum yang rusak agar mobilitas dan keamanan masyarakat di sekitar aliran Sungai Progo kembali normal. Seluruh pelaksanaan tugas dalam masa tanggap darurat ini harus mengacu pada pedoman penyusunan rencana operasi darurat bencana yang berlaku secara nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.