Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 164

Tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 164
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2025 menetapkan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di wilayah Padukuhan Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan dasar hukum lanjutan karena proses penanganan darurat atas kerusakan infrastruktur akibat luapan Sungai Progo yang terjadi pada awal tahun 2025 belum selesai dilaksanakan sepenuhnya.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini meliputi:

  • Bencana banjir yang terjadi pada hari Minggu, 26 Januari 2025, menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas umum.
  • Dampak teknis utama berupa jebolnya groundsil (ambang dasar) bendungan Sungai Progo dan runtuhnya jembatan Srandakan lama.
  • Perpanjangan status dilakukan berdasarkan evaluasi bahwa pemulihan fisik dan penanganan darurat masih memerlukan waktu tambahan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Durasi Waktu: Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 15 hari, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 28 Maret 2025.
  2. Koordinasi Sektoral: Bupati memerintahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah dan lembaga terkait dalam penanganan darurat.
  3. Dasar Kebijakan: Pengambilan keputusan ini memperhatikan press release perkembangan iklim dari BMKG Stasiun Klimatologi Kelas IV D.I. Yogyakarta serta permohonan resmi dari Kepala Pelaksana BPBD Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa segala tindakan penanganan harus berada di bawah komando terpadu untuk efektivitas alokasi sumber daya. Tidak diperkenankan adanya ego sektoral dalam pelaksanaan pemulihan di lokasi terdampak. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada instansi terkait seperti Panewu Srandakan dan Lurah Trimurti untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.