| Tentang | Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 166 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2025 ini menetapkan rincian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai tata cara pengalokasian pajak daerah guna mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.
Dokumen ini mengatur pembagian dana bagi hasil pajak dengan total nilai mencapai Rp32.706.991.909,00. Dana tersebut secara garis besar dialokasikan untuk dua tujuan utama, yaitu distribusi reguler kepada kalurahan dan penyelesaian kewajiban perpajakan atas tanah milik desa. Alokasi ini didasarkan pada perhitungan yang menggabungkan aspek pemerataan dan aspek proporsionalitas berdasarkan kontribusi pajak masing-masing wilayah.
Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Rincian mengenai perhitungan bobot proporsional dan daftar nominal per Kalurahan tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan ini. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.