Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 166

Tentang Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 166
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2025 yang menetapkan rincian besaran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2025 mengenai tata cara pengalokasian dana tersebut untuk Tahun Anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan total alokasi dana bagi hasil pajak sebesar Rp32.706.991.909,00. Dana tersebut didistribusikan dengan pembagian sebagai berikut:

  • Alokasi utama sebesar Rp28.781.994.797,00 yang terdiri dari porsi bagi rata dan porsi proporsional.
  • Alokasi khusus sebesar Rp3.924.997.112,00 yang diperuntukkan bagi penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk kategori Tanah Kalurahan Tahap III.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembagian dana dilakukan berdasarkan perhitungan bobot tertentu dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Alokasi Bagi Rata (60%): Setiap Kalurahan menerima dana dengan jumlah yang seragam, yaitu sebesar Rp230.255.958,00.
  2. Alokasi Proporsional (40%): Pembagian didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah di masing-masing wilayah Kalurahan, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB-P2, dan BPHTB.
  3. Mekanisme Pencairan: Penyaluran dana kepada Pemerintah Kalurahan akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.
  4. Beban Anggaran: Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Rincian pembagian dana per Kalurahan secara spesifik diatur dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini (Lampiran I, II, dan III).
  • Penggunaan dana alokasi khusus untuk tunggakan pajak harus sesuai dengan daftar piutang PBB-P2 yang telah divalidasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.