Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 166

Tentang Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 166
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 166 Tahun 2025 ini menetapkan rincian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai tata cara pengalokasian pajak daerah guna mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian dana bagi hasil pajak dengan total nilai mencapai Rp32.706.991.909,00. Dana tersebut secara garis besar dialokasikan untuk dua tujuan utama, yaitu distribusi reguler kepada kalurahan dan penyelesaian kewajiban perpajakan atas tanah milik desa. Alokasi ini didasarkan pada perhitungan yang menggabungkan aspek pemerataan dan aspek proporsionalitas berdasarkan kontribusi pajak masing-masing wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi berdasarkan Realisasi Pajak Daerah ditetapkan sebesar Rp28.781.994.797,00 yang dibagi dengan ketentuan:
    • 60% atau senilai Rp17.269.196.878,00 dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan, di mana setiap Kalurahan menerima Rp230.255.958,00.
    • 40% atau senilai Rp11.512.797.919,00 dibagi secara proporsional berdasarkan perhitungan bobot realisasi pajak masing-masing Kalurahan.
  2. Alokasi khusus sebesar Rp3.924.997.112,00 diprioritaskan untuk penyelesaian pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Tanah Kalurahan Tahap III.
  3. Mekanisme penyaluran dana bagi hasil dilakukan secara bertahap, yakni dalam 2 (dua) tahap pencairan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Rincian mengenai perhitungan bobot proporsional dan daftar nominal per Kalurahan tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan ini. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.