Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 172

Tentang Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 172
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mengintegrasikan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan daerah melalui penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten dengan institusi pendidikan tinggi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur dan fungsi tim yang bertugas sebagai penghubung strategis antara pemerintah daerah dan dunia akademik. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah, pejabat teknis, hingga perwakilan akademisi.
  • Tugas utama tim adalah melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Tim ini berfungsi sebagai perwakilan mitra untuk memastikan kegiatan perguruan tinggi selaras dengan visi pembangunan daerah.
  • Mekanisme pertanggungjawaban tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan kegiatan tim diarahkan pada optimalisasi sumber daya perguruan tinggi dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pengoordinasian bidang pendidikan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bantul.
  2. Pelaksanaan penelitian yang dapat diaplikasikan untuk kebijakan pemerintah daerah.
  3. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat guna pemberdayaan ekonomi dan sosial warga.
  4. Pelibatan 41 unsur perguruan tinggi dan lembaga pendidikan, termasuk universitas besar seperti UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, dan institusi spesialis lainnya di wilayah Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional tim dilarang menggunakan sumber lain di luar APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 yang telah dialokasikan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi tim tersebut selama tahun 2025.
  • Keanggotaan: Personalia tim bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari yang ditetapkan melalui keputusan bupati kembali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.