| Tentang | Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 172 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Pendampingan Perguruan Tinggi Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mengintegrasikan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan daerah melalui penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten dengan institusi pendidikan tinggi.
Keputusan ini mengatur struktur dan fungsi tim yang bertugas sebagai penghubung strategis antara pemerintah daerah dan dunia akademik. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Fokus utama pelaksanaan kegiatan tim diarahkan pada optimalisasi sumber daya perguruan tinggi dengan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.