Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 169

Tentang Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2025 yang secara khusus menetapkan daftar wilayah tingkat desa atau kalurahan yang menyandang status sebagai Desa/Kalurahan Pamor Budaya untuk tahun 2025. Keputusan ini merupakan regulasi pelaksanaan atau follow-up dari amanat Pasal 5 ayat (7) Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2022. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas bagi wilayah-wilayah tertentu dalam menjalankan program pengembangan budaya di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa wilayah yang terpilih masuk dalam kategori Pamor Budaya. Poin-poin wilayah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wukirsari yang terletak di wilayah Kapanewon Imogiri;
  2. Pleret yang terletak di wilayah Kapanewon Pleret;
  3. Guwosari yang terletak di wilayah Kapanewon Pajangan;
  4. Girirejo yang terletak di wilayah Kapanewon Imogiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari penetapan status ini adalah untuk memastikan desa-desa tersebut mendapatkan pembinaan yang terarah dalam pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Wilayah yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kalurahan Pamor Budaya berhak mendapatkan pendampingan resmi dari Perangkat Daerah Pengampu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Fungsi pendampingan bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kebudayaan di masing-masing wilayah melalui bimbingan teknis dan manajerial.
  • Pelaksanaan program ini diawasi secara langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terkait dengan larangan dan aturan peralihan, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 18 Maret 2025, dan menjadi landasan operasional bagi desa terkait selama tahun anggaran berjalan.
  • Segala bentuk pelaksanaan kegiatan di desa-desa tersebut harus selaras dengan arahan dari perangkat daerah yang berwenang dan tidak boleh menyimpang dari pedoman umum Pamor Budaya yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Salinan keputusan ini bersifat mengikat dan wajib diketahui serta dilaksanakan oleh instansi terkait sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.