| Tentang | Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2025 yang secara khusus menetapkan daftar wilayah tingkat desa atau kalurahan yang menyandang status sebagai Desa/Kalurahan Pamor Budaya untuk tahun 2025. Keputusan ini merupakan regulasi pelaksanaan atau follow-up dari amanat Pasal 5 ayat (7) Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2022. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas bagi wilayah-wilayah tertentu dalam menjalankan program pengembangan budaya di tingkat lokal.
Dalam keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa wilayah yang terpilih masuk dalam kategori Pamor Budaya. Poin-poin wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
Prioritas utama dari penetapan status ini adalah untuk memastikan desa-desa tersebut mendapatkan pembinaan yang terarah dalam pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terkait dengan larangan dan aturan peralihan, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.