Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 608

Tentang Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perhubungan
Nomor Peraturan 608
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 608 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan yang menetapkan secara resmi lokasi-lokasi parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai titik-titik pelayanan parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor retribusi.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menetapkan lokasi parkir yang dibagi ke dalam dua kategori besar, yaitu parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
  • Seluruh tempat parkir yang ditetapkan merupakan area yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
  • Lampiran dalam keputusan ini merinci 41 ruas jalan untuk parkir tepi jalan dan 48 titik lokasi untuk tempat khusus parkir di luar badan jalan.
  • Keputusan ini menjadi acuan bagi Dinas Perhubungan dan instansi terkait dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan parkir di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelayanan parkir di tepi jalan umum diklasifikasikan sebagai Objek Retribusi Jasa Umum, yang mencakup ruas jalan strategis seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Parangtritis, dan Jalan Ringroad Selatan.
  2. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan diklasifikasikan sebagai Objek Retribusi Jasa Usaha.
  3. Lokasi tempat khusus parkir diprioritaskan pada pusat ekonomi dan layanan publik, mencakup Pasar Rakyat (seperti Pasar Imogiri dan Pasar Niten), Fasilitas Kesehatan (seluruh Puskesmas di Bantul), serta Kawasan Wisata (Pantai Parangtritis, Pantai Baru, dan Goa Selarong).
  4. Pengelolaan parkir juga mencakup area fasilitas transportasi seperti Terminal Palbapang dan fasilitas olahraga seperti Stadion Sultan Agung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa hanya lokasi-lokasi yang tertera dalam lampiran peraturan yang secara resmi dikelola sebagai objek retribusi daerah di bawah penguasaan pemerintah. Segala bentuk pemungutan di lokasi tersebut harus mengikuti ketentuan teknis pemungutan retribusi yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir tahun anggaran 2024, untuk menjamin kelangsungan pemungutan retribusi pada tahun-tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.