| Tentang | Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perhubungan |
| Nomor Peraturan | 608 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 608 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan yang menetapkan secara resmi lokasi-lokasi parkir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai titik-titik pelayanan parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor retribusi.
Keputusan ini menegaskan bahwa hanya lokasi-lokasi yang tertera dalam lampiran peraturan yang secara resmi dikelola sebagai objek retribusi daerah di bawah penguasaan pemerintah. Segala bentuk pemungutan di lokasi tersebut harus mengikuti ketentuan teknis pemungutan retribusi yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir tahun anggaran 2024, untuk menjamin kelangsungan pemungutan retribusi pada tahun-tahun berikutnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.