Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 200

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga Pada Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 200
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga Pada Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2025 yang menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi sekolah penyelenggara untuk menjaring bibit unggul di bidang olahraga dengan cara yang berkeadilan dan bermutu sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan SPMB KKO dilaksanakan di 5 (lima) sekolah menengah pertama negeri di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan kuota sebanyak 1 rombel (32 siswa) untuk masing-masing sekolah berikut:

  • SMP Negeri 1 Kretek
  • SMP Negeri 2 Kretek
  • SMP Negeri 3 Imogiri
  • SMP Negeri 3 Pleret
  • SMP Negeri 2 Sewon

Mekanisme pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan dengan menyerahkan dokumen fisik dan mengikuti serangkaian tes khusus yang hasilnya akan diumumkan secara transparan melalui papan pengumuman sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penerimaan calon murid baru didasarkan pada akumulasi Nilai Akhir Seleksi Khusus dengan urutan prioritas bobot penilaian sebagai berikut:

  1. Tes Cabang Olahraga dengan bobot 50% (lima puluh persen);
  2. Tes Fisik Kebugaran dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
  3. Sertifikat/Piagam Kejuaraan Bidang Olahraga dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
  4. Wawancara dengan bobot 5% (lima persen).

Jadwal pelaksanaan seleksi dimulai dengan pendaftaran pada tanggal 21 s.d 23 April 2025, diikuti rangkaian seleksi pada akhir April, dan pengumuman hasil pada 2 Mei 2025. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi ijazah/SKL, KTP orang tua, Kartu Keluarga, pas foto, serta sertifikat kejuaraan atau surat rekomendasi dari klub olahraga bagi yang belum memiliki sertifikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan larangan yang harus diperhatikan oleh calon peserta dan penyelenggara:

  • Seluruh proses pendaftaran calon murid baru KKO tidak dipungut biaya (gratis).
  • Calon murid yang telah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang pada 2-3 Mei 2025 dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta yang sudah diterima dan melakukan daftar ulang dilarang mendaftar kembali pada jalur SPMB lainnya.
  • Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi seperti Hotline Whatsapp 082147200026 atau media sosial resmi Dinas Dikpora Kabupaten Bantul.

17 April 2025 - ABDUL HALIM MUSLIH

.