Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 200

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga Pada Sekolah Menengah Pertama
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 200
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Kelas Khusus Olahraga Pada Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2025 yang menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus untuk Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan wadah pendidikan yang bermutu bagi siswa yang memiliki bakat di bidang olahraga sekaligus menjalankan mandat peraturan tingkat menteri mengenai sistem penerimaan murid baru yang berkeadilan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar dalam peraturan ini mencakup penetapan sekolah penyelenggara dan persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Terdapat 5 (lima) sekolah penyelenggara yaitu SMP Negeri 1 Kretek, SMP Negeri 2 Kretek, SMP Negeri 3 Imogiri, SMP Negeri 3 Pleret, dan SMP Negeri 2 Sewon.
  • Masing-masing sekolah memiliki kuota penerimaan sebanyak 1 rombongan belajar dengan kapasitas 32 siswa.
  • Calon peserta wajib menyerahkan fotokopi ijazah/Surat Keterangan Lulus, KTP orang tua, Kartu Keluarga, serta pas foto berwarna.
  • Bagi calon siswa yang tidak memiliki sertifikat kejuaraan, wajib melampirkan surat rekomendasi dari klub olahraga terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan kelulusan didasarkan pada Nilai Akhir Seleksi Khusus dengan urutan prioritas bobot penilaian sebagai berikut:

  1. Tes cabang olahraga dengan bobot sebesar 50%.
  2. Tes fisik kebugaran dengan bobot sebesar 35%.
  3. Sertifikat atau piagam kejuaraan/penghargaan bidang olahraga dengan bobot 10%.
  4. Wawancara dengan bobot sebesar 5%.

Adapun jadwal teknis pelaksanaan yang ditetapkan adalah:

  1. Pendaftaran secara langsung di sekolah tujuan: 21 s.d 23 April 2025.
  2. Pelaksanaan seleksi teknis: 25, 28, 29, dan 30 April 2025.
  3. Pengumuman hasil seleksi: 2 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
  4. Pendaftaran ulang: 2 dan 3 Mei 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur beberapa larangan dan aturan peralihan penting:

  • Seluruh proses pendaftaran calon murid baru Kelas Khusus Olahraga ini tidak dipungut biaya atau gratis.
  • Calon murid yang telah dinyatakan diterima dan telah melakukan pendaftaran ulang dilarang mendaftar pada jalur SPMB lainnya.
  • Peserta yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  • Sekolah diwajibkan memberikan laporan harian selama masa pelaksanaan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi seperti Hotline WhatsApp atau media sosial resmi dinas terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.