Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 173

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030,PPA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2025 merupakan kebijakan baru yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak untuk masa bakti tahun 2025 – 2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan penanganan masalah serta memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih responsif dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Satuan Tugas yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam menangani laporan permasalahan yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun lembaga layanan lainnya. Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Melakukan tindakan identifikasi kondisi awal dan menentukan jenis layanan yang diperlukan oleh perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
  • Memberikan perlindungan fisik secara langsung di lokasi kejadian guna menjauhkan korban dari hal-hal yang membahayakan dirinya.
  • Memberikan rekomendasi teknis kepada UPTD PPA agar korban mendapatkan akses layanan lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan medis atau psikologisnya.
  • Melaksanakan fungsi edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas Satgas difokuskan pada efektivitas penanganan lapangan dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan penjangkauan (outreach) secara aktif terhadap korban di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Memprioritaskan evakuasi atau pengungsian korban ke UPTD PPA atau lembaga layanan aman lainnya apabila situasi dinilai mendesak.
  3. Kewajiban menyampaikan laporan hasil penanganan secara rutin setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Kepala UPTD PPA Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas dan struktur kerja yang diatur dalam peraturan ini:

  • Dalam menjalankan fungsinya, seluruh personel Satuan Tugas wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Laporan penanganan wajib dikirimkan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai bentuk pengawasan administratif.
  • Susunan personalia mencakup koordinator di setiap Kapanewon untuk memastikan jangkauan perlindungan tersedia hingga tingkat kecamatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas pada tahun 2030.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.