Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 173

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030,PPA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2025 sampai dengan 2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan layanan perlindungan dan penanganan masalah bagi perempuan dan anak guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas teknis bagi personel Satgas yang tersebar di tingkat kabupaten hingga tingkat wilayah administratif di bawahnya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), Hubungan Masyarakat, hingga Koordinator dan Anggota di setiap Kapanewon.
  • Mekanisme koordinasi antara Satgas dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta lembaga layanan terkait lainnya.
  • Fungsi Satgas sebagai garda terdepan dalam merespons laporan masyarakat mengenai permasalahan yang menimpa perempuan dan anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan mandatnya, Satuan Tugas diinstruksikan untuk memprioritaskan langkah-langkah penanganan yang sistematis sebagai berikut:

  1. Melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan untuk memastikan kehadiran negara di lokasi kejadian.
  2. Melakukan identifikasi mendalam mengenai kondisi korban serta menentukan jenis layanan yang paling mendesak untuk diberikan.
  3. Memberikan perlindungan fisik di lokasi kejadian dari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa korban.
  4. Melakukan evakuasi atau penempatan korban ke UPTD PPA atau lembaga penyedia rumah aman (shelter) jika diperlukan.
  5. Memberikan rekomendasi teknis kepada lembaga berwenang agar korban mendapatkan layanan medis, hukum, atau psikososial lebih lanjut.
  6. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai tata kelola organisasi dan akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Satgas, yaitu:

  • Tanggung Jawab: Satuan Tugas wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh pelaksanaan tugas yang diberikan.
  • Mekanisme Pelaporan: Hasil penanganan masalah harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala UPTD PPA Kabupaten Bantul dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait secara rutin setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam kondisi darurat.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Maret 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.