| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030,PPA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2025 merupakan kebijakan baru yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak untuk masa bakti tahun 2025 – 2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelenggaraan layanan penanganan masalah serta memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih responsif dan terintegrasi.
Satuan Tugas yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam menangani laporan permasalahan yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun lembaga layanan lainnya. Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan tugas Satgas difokuskan pada efektivitas penanganan lapangan dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas dan struktur kerja yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.