| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 173 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2030,PPA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2025 sampai dengan 2030. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan layanan perlindungan dan penanganan masalah bagi perempuan dan anak guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas teknis bagi personel Satgas yang tersebar di tingkat kabupaten hingga tingkat wilayah administratif di bawahnya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam melaksanakan mandatnya, Satuan Tugas diinstruksikan untuk memprioritaskan langkah-langkah penanganan yang sistematis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan mengenai tata kelola organisasi dan akuntabilitas yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Satgas, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.