Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 559

Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 559
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan mandat Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah guna memastikan tata kelola pengadaan di Kabupaten Bantul berjalan transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi pengadaan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan daftar personel yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan supervisi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan UKPBJ agar tetap sesuai dengan koridor hukum.
  • Kewajiban tim untuk melakukan identifikasi risiko dan menganalisis penyebab risiko sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan pengadaan daerah.
  • Penyusunan rekomendasi perbaikan dan strategi pembinaan sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur meliputi urutan struktur dan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah dipimpin oleh Bupati Bantul, dengan Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua, serta melibatkan unsur pimpinan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor sebagai Penanggung Jawab.
  2. Tim Pelaksana diketuai oleh Sekretaris Daerah yang mengoordinasikan anggota teknis dari berbagai unit, termasuk bagian hukum dan kriminalitas untuk pendampingan teknis.
  3. Prioritas kerja mencakup pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengembangan kelembagaan, serta pemberian bimbingan teknis kepada para pelaku pengadaan.
  4. Segala pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait aturan khusus dalam keputusan ini adalah:

  • Dalam menjalankan tugasnya, seluruh tim wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada akhir Desember 2024 untuk persiapan anggaran tahun berikutnya.
  • Adanya pelibatan unsur penegak hukum (Kejaksaan dan Polri) secara formal dalam tim teknis dimaksudkan untuk menjamin integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.