| Tentang | Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 559 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Daerah Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 599 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan mandat Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah guna memastikan tata kelola pengadaan di Kabupaten Bantul berjalan transparan dan akuntabel.
Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur meliputi urutan struktur dan pembiayaan sebagai berikut:
Hal-hal penting terkait aturan khusus dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.