| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi pemutakhiran data pembangunan di tingkat kalurahan. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data pembangunan untuk tahun anggaran 2025 guna memenuhi standar nasional desa mandiri.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) serta pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.