Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 176

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi pemutakhiran data pembangunan di tingkat kalurahan. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan pemutakhiran data pembangunan untuk tahun anggaran 2025 guna memenuhi standar nasional desa mandiri.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) serta pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur Pengarah (Bupati dan jajarannya) serta Pelaksana (Dinas terkait dan Tenaga Ahli).
  • Pelaksanaan verifikasi dan validasi data pembangunan desa secara berjenjang dari tingkat kapanewon hingga kabupaten.
  • Pengelolaan data hasil pemutakhiran untuk digunakan sebagai basis perencanaan pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran IDM 2025: Meliputi sosialisasi, koordinasi teknis, verifikasi data, hingga penandatanganan berita acara hasil pemutakhiran.
  2. Pengelolaan Data SDGs Desa: Melakukan pendataan lanjutan pada setiap kalurahan dan menyusun peta jalan (road map) pembangunan kalurahan.
  3. Pemanfaatan Data: Memprioritaskan fasilitasi peningkatan kapasitas bagi Pamong Kalurahan agar mampu menggunakan data IDM dan SDGs dalam menyusun perencanaan pembangunan kalurahan yang akurat.
  4. Monitoring: Melakukan pemantauan secara rutin terhadap efektivitas penggunaan data dalam perencanaan di tingkat desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:

  • Tim diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai hasil pemutakhiran data secara resmi kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan operasional tim tidak dibebankan kepada desa, melainkan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.