| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi pemutakhiran data pembangunan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama peraturan ini adalah pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) dan data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil guna menjalankan amanat peraturan menteri terkait prioritas penggunaan dana desa dan akurasi data pembangunan di tingkat kalurahan.
Tim yang telah dibentuk wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi tim dalam melakukan aktivitas pendataan desa sepanjang tahun 2025. Tidak diperkenankan melakukan perubahan personalia tim tanpa melalui mekanisme revisi keputusan resmi, dan seluruh data wajib dikelola sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di kementerian terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.