Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 176

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Pemutakhiran Indeks Desa Membangun dan Pemutakhiran Data Sustainable Development Goals Desa Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk memfasilitasi pemutakhiran data pembangunan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama peraturan ini adalah pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) dan data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil guna menjalankan amanat peraturan menteri terkait prioritas penggunaan dana desa dan akurasi data pembangunan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur Tim Fasilitasi yang terdiri dari unsur Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati) serta unsur Pelaksana (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan).
  • Tim memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi, koordinasi teknis, input data, verifikasi, hingga validasi data pembangunan desa secara menyeluruh.
  • Pendayagunaan data hasil pemutakhiran digunakan sebagai basis perencanaan pembangunan dan pemanfaatan kapasitas Pamong Kalurahan.
  • Penyusunan peta jalan SDGs Desa untuk menentukan arah pembangunan jangka panjang di setiap kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melaksanakan verifikasi data secara berjenjang, mulai dari tingkat kapanewon hingga tingkat kabupaten.
  2. Penandatanganan berita acara hasil pemutakhiran data sebagai bentuk pengesahan dokumen teknis.
  3. Pelaksanaan ekspos hasil pemutakhiran data IDM 2025 untuk transparansi data pembangunan.
  4. Monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan kalurahan agar selaras dengan data yang telah diverifikasi.
  5. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim yang telah dibentuk wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi tim dalam melakukan aktivitas pendataan desa sepanjang tahun 2025. Tidak diperkenankan melakukan perubahan personalia tim tanpa melalui mekanisme revisi keputusan resmi, dan seluruh data wajib dikelola sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di kementerian terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.